Site icon Riau Pos

Kulit Harimau Dijual hingga Rp50 Juta

kulit-harimau-dijual-hingga-rp50-juta

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Balai Besar KSDA Riau, serta Balai Gakkum Wilayah Sumatera Seksi Wilayah II, kembali melakukan penangkapan pelaku penjual kulit harimau sumatera (panthera tigris sumatrae). Para pelaku ditangkap di suatu SPBU yang terletak di Simpang Kubang, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Jumat (24/9) pagi.

Adapun pelaku yang diamankan adalah MY seorang ibu rumah tangga (48), SY (62) berprofesi sebagai tukang gigi, SH wiraswasta (48) dan RS seorang wiraswasta berusia 50 tahun. Kesemuanya berasal dari Sumatera Barat.

Saat itu, tim mendapat informasi perihal adanya transaksi penjualan organ tubuh satwa dilindungi, yakni kulit harimau sumatera. Dari informasi awal tim kemudian melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

"Selama kurang lebih 1 pekan, tim pulbaket melakukan pendalaman terkait informasi tersebut sampai di wilayah Darmasraya, Sumatera Barat," ujar Sunarto, Jumat (24/9) petang.

Dari pulbaket tersebut, tim berhasil memastikan proses transaksi kulit harimau sumatera di Kota Pekanbaru. Pagi kemarin, sekitar pukul 06.30 WIB, para pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti satu lembar kulit harimau sumatera. Dari interogasi sementara, tersangka mengaku barang tersebut diperoleh dari orang yang menjerat (sebagai penampung).

Harimau yang telah terjerat kemudian dikuliti dengan cara menyayat bagian kulit sepanjang 15 cm saja. Rencana akan dijual kisaran harga Rp30-50 juta. "Pelaku mengaku barang tersebut akan dijual kepada pembeli seharga Rp30-50 juta. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses penyidikan," tuturnya.

Kombes Sunarto menambahkan, para tersangka dijerat dengan tindak pidana menyimpan atau memiliki kulit, atau bagian tubuh lain satwa yang dilindungi. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (2) huruf d, sesuai dengan pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No.5/1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Bahwa setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkan dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia," tuturnya.(nda)

 

Exit mobile version