Categories: Riau

Disdik Klaim Kelebihan Bayar Kesalahan Rekanan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Pendidikan (Disdik) mengakui telah menerima informasi tentang temuan BPK terkait laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI. Bahkan pihaknya telah menindaklanjuti temuan tersebut.

Kepala Disdik Riau Rudyanto saat dikonfirmasi perihal itu mengatakan, temuan BPK yang dijabarkan pada buku I LHP BPK RI tahun 2018 adalah indikasi kelebihan pembayaran. Setelah dikonfirmasi kepada pihaknya dan rekanan, potensi kelebihan pembayaran tersebut tidak ada.

“Setelah diperiksa lebih lanjut oleh BPK, ternyata kesalahan yang menimbulkan kelebihan bayar itu bukan pada kami, tapi pada rekanan. Dan pihak rekanan juga sudah disuruh untuk memperbaiki,” sebutnya.

Sementara itu Kepala Inspektorat Riau, Evandes Fajri malah seakan buang badan terkait informasi temuan tersebut. Ia menyebutkan bahwa tidak ada rekomendasi dari pihak BPK RI, terkait potensi kelebihan pembayaran di Disdik Riau yang tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPP) Riau pada 2018 buku I.  Padahal, dalam pemberitaan Riau Pos sebelumnya, BPK RI Perwakilan Riau menemukan adanya potensi kelebihan pembayaran dalam pengadaan peralatan multimedia SMA, berupa laptop di Disdik Riau pada 2018. Potensi kelebihan pembayaran tersebut mencapai Rp3,744 miliar lebih.

Temuan potensi kelebihan pembayaran pertama, tertuang dalam LHP tersebut, dimana tertulis bahwa terdapat perbedaan part number (P/N) antara surat pesanan e-purchasing dengan hasil pengadaan serta potensi kelebihan pembayaran minimal sebesar Rp1.287.286.000,00. Yang kedua, terdapat potensi kelebihan pembayaran pembelian garansi resmi tiga tahun sebesar Rp2.457.000.000,00.  

Menurut Evandes, apa yang tertuang pada LHP BPK RI atas LKPP Riau pada 2018 buku I, adalah penyajian data dan angka-angka saja, termasuk potensi-potensi yang ditemukan oleh tim pemeriksa. Sedangkan rekomendasi yang bisa ditindaklanjuti oleh pihaknya yakni yang tercantum pada LHP BPK RI atas LKPP pada buku II atas sistem pengendalian intern dan LHP BPK RI atas LKPP pada buku III atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.(sol)

>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos

Editor: Eko Faizin

 

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Tiga Goweser Padati Bike Community Siap Mengayuh di Riau Pos Fun Bike 2026

Padati Bike Community Pariaman mengirim tiga goweser untuk ikut Riau Pos Fun Bike 2026, mendukung…

15 jam ago

Jambret Berujung Maut di Bukit Raya, Korban Tewas, Pelaku Diamuk Massa

Aksi penjambretan di Bukit Raya berujung maut. Korban tewas saat mempertahankan tas, dua pelaku diamankan…

15 jam ago

Ajang Koci Riau 2026, Kennedy–Melissa Raih Mahkota Juara

Kennedy dan Melissa resmi dinobatkan sebagai Koko Cici Riau 2026 dalam grand final di Mal…

16 jam ago

Antusias Pelajar SMAN 6 Warnai Roadshow Kopi Good Day Goes to School

Roadshow Kopi Good Day Goes to School kembali digelar di SMAN 6 Pekanbaru dan disambut…

16 jam ago

Kemenbud Tetapkan Museum Sang Nila Utama Naik Status Tipe B

Museum Sang Nila Utama Pekanbaru resmi ditetapkan sebagai museum Tipe B oleh Kementerian Kebudayaan RI…

16 jam ago

BPBD Siak Pastikan Video Serangan Harimau di Kandis Hoaks

BPBD Siak, polisi, dan BBKSDA memastikan video dugaan serangan harimau di Kandis adalah hoaks dan…

16 jam ago