Categories: Riau

Bantah Inkonsisten Tegakkan Hukum Tipikor

MERANTI (RIAUPOS.CO) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Meranti membantah jika mereka tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum Tipikor (tindak pidana korupsi) di wilayah mereka. Ini sejurus dengan kasus Dinas Perhubungan Meranti yang belum lama ini dimana kejaksaan telah menetapkan dua orang jajaran instansi terkait sebagai tersangka.

Namun di bagian lain, jadi pertanyaan di tengah masyarakat terdapat kasus besar dinilai masih jalan di tempat. Dan ada juga telah yang dilimpahkan ke Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) yang pejabatnya hanya membayar kerugian negara.

Namun Kasi Intel Kejari Kepulauan Meranti Zia Ulfa SH MH menyebutkan jika kasus jajaran Dishub telah lama ditindaklanjuti. Bahkan Sprint keluar sejak 2015 lalu. “Kita luruskan. Memang kalau untuk kasus Dishub ini mula ditindaklanjuti sejak 2015, dan Sprindiknya terbit zamannya Kasi Intel lama,” ungkapnya.

Menurut Zia, dalam upaya pengungkapan dugaan korupsi terhadap kasus tersebut semula terbentur oleh pekerjaan lain. Yakni kasus penipuan iuran nasabah BRI yang saat ini telah rampung. “Kemarin kita banyak kerja, jadi sekarang baru bisa ditindaklanjuti,” ujarnya.

Di samping itu ia tidak menyangkal ada kasus yang tidak dilanjutkan statusnya, dan ada juga kasus yang diserahkan ke APIP. Menurutnya, seperti kasus Pokir labor sekolah. Semula laporan tersebut diterima oleh Kejati. Namun pihaknya mengaku mendapat usulan dari kepala daerah agar tidak ditindaklanjuti walaupun terjadi kerugian negara.

“Usulannya datang dari kepala daerah, kalau memang bisa diselesaikan, ya diselesaikan. Terlebih mereka juga mengaku kekurangan ASN. Sehingga kita sampaikan ke Kejati, dan orang Kejati menerima usulan kami. Sehingga kasus itu di serahkan ke APIP,” ujarnya.

“Sepengetahuan saya kerugian tersebut mereka bayar. Yang jelas dicicil oleh mereka,” ujarnya.

Untuk kasus besar lainnya, seperti kasus pengadaan Alkes RSUD Meranti ia mengaku sudah selesai. Menurutnya, setelah ditelusuri tidak ada kerugian negara dalam kegiatan tersebut. “Sudah selesai, tak ada kerugian negara yang kita temui. Karena pengurangan spek di CCO,” ungkapnya.

Memang dari investigasi Riau Pos dari orang dalam yang tidak ingin disebutkan namanya menerangkan, kegiatan pengadaan Alkes RSUD Meranti yang sebelumnya didalami oleh tim penyidik Kejari Meranti itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).(*4/rio)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Dosen Unilak Bekali Siswa SMKN 1 Kandis Jurus Branding Digital dan Hitung Harga Jual

Dosen Unilak membekali siswa SMKN 1 Kandis dengan kemampuan digital branding dan menghitung HPP untuk…

13 jam ago

Air Sungai Singingi Kembali Keruh, PETI Diduga Jadi Penyebab

Air Sungai Singingi kembali keruh setelah PETI diduga beraksi. Warga meminta aparat meningkatkan razia demi…

14 jam ago

Tempuh 192 Km Selama 22 Jam, Goweser Paliko Siap Meriahkan Gowes Merdeka 2026

Tempuh 192 km selama 22 jam, tiga Goweser Paliko dari Payakumbuh dan Limapuluh Kota hadir…

14 jam ago

Gowes Merdeka 2026 Dimulai, 1.500 Peserta Taklukkan Rute 17 Km di Pekanbaru

Sebanyak 1.500 peserta meramaikan Gowes Merdeka 2026 di Pekanbaru dengan menempuh rute 17 kilometer hingga…

14 jam ago

Kasus Suap Jabatan Kuansing Naik ke Penuntutan, Dua Tersangka Segera Disidang

KPK menyerahkan Zulkarnain dan Ardiles ke jaksa dalam kasus suap jabatan Kuansing. Penyidikan masih dikembangkan…

3 hari ago

Dihadiri 5.133 Mahasiswa Baru, PBAK UIN Suska Riau Tekankan Kepemimpinan Muda

Sebanyak 5.133 mahasiswa baru UIN Suska Riau mengikuti PBAK 2026 dengan pembekalan kepemimpinan, karakter, integritas…

3 hari ago