Categories: Riau

Bantah Inkonsisten Tegakkan Hukum Tipikor

MERANTI (RIAUPOS.CO) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Meranti membantah jika mereka tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum Tipikor (tindak pidana korupsi) di wilayah mereka. Ini sejurus dengan kasus Dinas Perhubungan Meranti yang belum lama ini dimana kejaksaan telah menetapkan dua orang jajaran instansi terkait sebagai tersangka.

Namun di bagian lain, jadi pertanyaan di tengah masyarakat terdapat kasus besar dinilai masih jalan di tempat. Dan ada juga telah yang dilimpahkan ke Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) yang pejabatnya hanya membayar kerugian negara.

Namun Kasi Intel Kejari Kepulauan Meranti Zia Ulfa SH MH menyebutkan jika kasus jajaran Dishub telah lama ditindaklanjuti. Bahkan Sprint keluar sejak 2015 lalu. “Kita luruskan. Memang kalau untuk kasus Dishub ini mula ditindaklanjuti sejak 2015, dan Sprindiknya terbit zamannya Kasi Intel lama,” ungkapnya.

Menurut Zia, dalam upaya pengungkapan dugaan korupsi terhadap kasus tersebut semula terbentur oleh pekerjaan lain. Yakni kasus penipuan iuran nasabah BRI yang saat ini telah rampung. “Kemarin kita banyak kerja, jadi sekarang baru bisa ditindaklanjuti,” ujarnya.

Di samping itu ia tidak menyangkal ada kasus yang tidak dilanjutkan statusnya, dan ada juga kasus yang diserahkan ke APIP. Menurutnya, seperti kasus Pokir labor sekolah. Semula laporan tersebut diterima oleh Kejati. Namun pihaknya mengaku mendapat usulan dari kepala daerah agar tidak ditindaklanjuti walaupun terjadi kerugian negara.

“Usulannya datang dari kepala daerah, kalau memang bisa diselesaikan, ya diselesaikan. Terlebih mereka juga mengaku kekurangan ASN. Sehingga kita sampaikan ke Kejati, dan orang Kejati menerima usulan kami. Sehingga kasus itu di serahkan ke APIP,” ujarnya.

“Sepengetahuan saya kerugian tersebut mereka bayar. Yang jelas dicicil oleh mereka,” ujarnya.

Untuk kasus besar lainnya, seperti kasus pengadaan Alkes RSUD Meranti ia mengaku sudah selesai. Menurutnya, setelah ditelusuri tidak ada kerugian negara dalam kegiatan tersebut. “Sudah selesai, tak ada kerugian negara yang kita temui. Karena pengurangan spek di CCO,” ungkapnya.

Memang dari investigasi Riau Pos dari orang dalam yang tidak ingin disebutkan namanya menerangkan, kegiatan pengadaan Alkes RSUD Meranti yang sebelumnya didalami oleh tim penyidik Kejari Meranti itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).(*4/rio)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Antrean Bio Solar Mengular ke Badan Jalan Dishub Pekanbaru Minta Pengelola SPBU Bekerja Sama

Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru mendesak pengelola SPBU untuk aktif mengatur antrean bio solar yang meluber…

11 jam ago

Rumah Camat Merbau Hangus Terbakar di Teluk Belitung

Rumah milik Camat Merbau Wan Jumiati di Jalan Rambutan, Kelurahan Teluk Belitung, hangus terbakar pada…

11 jam ago

Verifikasi Berkas 153 Calon Kades di 54 Desa se-Rohul Diumumkan 27-28 Oktober 2026

Dinas PMPD Kabupaten Rokan Hulu mengingatkan panitia Pilkades serentak di 54 desa untuk menjaga netralitas…

17 jam ago

Aroma Busuk Mirip Telur dan Gas Bocor Resahkan Warga, DLHK Pekanbaru Telusuri Sumber Bau

DLHK Kota Pekanbaru menurunkan tim ke sejumlah kecamatan guna menelusuri sumber bau menyengat menyerupai gas…

18 jam ago

Kabur Usai Cabuli Murid Oknum Guru di Pelalawan Diburu Polisi dan Masuk DPO

Polres Pelalawan menetapkan oknum guru berinisial HS sebagai DPO atas dugaan kejahatan seksual terhadap murid…

18 jam ago

Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unri, Prof Yesi Soroti Peran Akuntansi Manajemen di BUMDes

Prof Yesi Mutia Basri SE MSi Ak CA PhD resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar bidang…

19 jam ago