Masyarakat antre membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat Simpang Tiga Pekanbaru, Rabu (25/3/2026). (Ft soleh Saputra)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Hari pertama masuk kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau usai libur dan cuti bersama Idulfitri 2026 terpantau masih lengang, Rabu (25/3/2026). Kondisi ini terlihat di Kantor Gubernur Riau di Jalan Jenderal Sudirman yang tidak seramai biasanya.
Sepinya aktivitas tersebut dipengaruhi oleh penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang masih diberlakukan bagi sebagian ASN.
Meski demikian, sektor pelayanan publik tetap berjalan normal. Di antaranya di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), yang terlihat tetap melayani masyarakat. Bahkan, sejumlah warga tampak antre untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Budi Fakhri, menjelaskan bahwa ASN memang sudah kembali bekerja setelah libur Lebaran, terutama bagi pegawai yang bertugas di layanan langsung kepada masyarakat.
Namun, bagi ASN yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan, masih diperbolehkan bekerja dari mana saja sesuai kebijakan pemerintah pusat.
Ia menyebutkan, kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 2 Tahun 2026 serta aturan teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Penerapan WFA ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk mengurangi kepadatan arus lalu lintas selama periode mudik dan arus balik Lebaran 2026.
“Pegawai sudah mulai bekerja kembali, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan publik,” ujarnya.
Sementara itu, ASN nonpelayanan masih diberikan fleksibilitas bekerja dari rumah hingga 27 Maret 2026.
Budi juga menyampaikan bahwa apel perdana pasca libur Lebaran akan digelar pada Senin pekan depan. Kegiatan tersebut sekaligus dirangkai dengan halal bihalal Idulfitri 1447 Hijriah, agar seluruh pegawai dapat hadir bersama pimpinan.
Diketahui, kebijakan WFA tetap menuntut ASN untuk bekerja secara produktif meskipun tidak berada di kantor. Penerapannya dibagi dalam dua tahap, yakni pada 16–17 Maret 2026 saat arus mudik, serta 25–27 Maret 2026 pada periode arus balik.(sol)
Pemerintah perpanjang batas lapor SPT hingga 30 April 2026. Wajib pajak kini punya waktu tambahan…
Polisi musnahkan 9 rakit PETI di Inhu dan Kuansing. Pelaku diduga kabur sebelum petugas tiba…
Warga Bagansiapiapi antre BBM hingga 1 jam usai Lebaran. Lonjakan konsumsi picu antrean, pemerintah pastikan…
Pemko Pekanbaru perketat kriteria bantuan pangan, namun jumlah penerima naik jadi 63 ribu KK lewat…
Lubang besar di Jalan HR Soebrantas Pekanbaru membahayakan pengendara. Warga minta segera diperbaiki karena rawan…
Karhutla di Rupat Bengkalis meluas hingga 50 hektare. Kemarau, akses sulit, dan minim air jadi…