Categories: Riau

Pekanbaru PPKM Level 4

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kasus baru pasien positif terpapar Covid-19 di Riau kembali naik drastis, Jumat (23/7). Penambahan mencatat rekor harian terbanyak sejak kasus pertama Maret 2020. Tercatat penambahan pasien terkonfirmasi Covid-19 di Riau menembus angka 1.000, tepatnya 1.008 orang. Jumlah ini kemarin, rekor tertinggi kedua di Pulau Sumatera di bawah Sumatera Utara sebanyak 1.521 orang.

Terus meningkatnya kasus Covid-19 di Riau membuat pemerintah pusat melakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. PPKM level 4 di Riau akan diterapkan di Kota Pekanbaru.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir mengatakan, salah satu indikator pemerintah menetapkan PPKM level 4 di Pekanbaru yakni terus meningkatnya pasien Covid-19. "Per Jumat (23/7), di Riau terdapat 1.008 penambahan pasien Covid-19 dan setengahnya berasal dari Kota Pekanbaru. Dengan masuknya Kota Pekanbaru sebagai daerah PPKM level 4, maka Pemerintah Kota Pekanbaru diminta segera menyiapkan aturan PPKM level 4 sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat," kata Mimi Yuliani Nazir, Jumat (23/7).

Lebih lanjut dikatakannya, aturan yang disiapkan tersebut yakni mengenai mana yang boleh dijalankan dan mana yang tidak boleh dijalankan di Kota Pekanbaru selama PPKM level 4. "Untuk penerapannya dimulai 26 Juli hingga 8 Agustus 2021. Jadi akan ada pembatasan terhadap kegiatan masyarakat sesuai aturan level 4," ujarnya.

Dijelaskan Mimi, di Kota Pekanbaru saat ini semakin mengkhawatirkan untuk penyebaran Covid-19. Di mana dalam setiap harinya terjadi penambahan yang cukup tinggi. Bahkan untuk Jumat (23/7), kasus di Pekanbaru mencapai 505 kasus. "Angka ini setengah dari kasus yang ada di Riau. Untuk itu perlu penanganan yang serius dari Pemko Pekanbaru," sebutnya.

Sementara itu, Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT mengatakan, penetapan PPKM level 4 dilakukan saat pelaksanaan evaluasi PPKM yang dipimpin langsung Menko Perekonomian Airlangga Hartanto yang diikutinya. "Ada pembatasan aktivitas masyarakat selama pelaksana PPKM level 4 ini," ucapnya.

Pembatasan ini di antaranya, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok hanya buka hingga pukul 20.00 WIB dengan ketentuan protokol kesehatan ketat serta volume hanya 50 persen. Selanjutnya, bagi pasar tradisional yang selain menjual kebutuhan pokok hanya boleh buka hingga pukul 15.00 WIB. "Volume hanya 50 persen serta prokes ketat," urai dia.

 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Jerman Hadapi Paraguay, Nagelsmann Sebut Sistem 32 Besar Merugikan Juara Grup

Pelatih Jerman Julian Nagelsmann mengkritik format babak 32 besar Piala Dunia 2026 karena hanya memiliki…

10 jam ago

Calon Manajer Koperasi Merah Putih Meninggal, Koalisi Sipil Desak Investigasi Independen

Kematian lima calon manajer Koperasi Merah Putih saat latsarmil menuai sorotan. Koalisi sipil mendesak investigasi,…

10 jam ago

Kebakaran Hebat Hanguskan 300 Kios di Tembilahan, Pemkab Pastikan Pedagang Tetap Berjualan

Pemkab Inhil menyiapkan relokasi sementara usai sekitar 300 kios Pasar Rakyat dan Pasar Terapung Tembilahan…

10 jam ago

Duel Panas Brasil vs Jepang, Ancelotti Usung Misi Revans di Piala Dunia 2026

Brasil mengusung misi balas dendam saat menghadapi Jepang di babak 32 besar Piala Dunia 2026…

10 jam ago

Naik Bus TMP Cuma Rp242, Promo HUT Pekanbaru Berlaku hingga 30 Juni

Pemko Pekanbaru menghadirkan promo tarif Bus Trans Metro Pekanbaru hanya Rp242 hingga 30 Juni dalam…

10 jam ago

10 Jalur Lolos ke Hari Ketiga, Pacu Jalur Rayon II Disaksikan Ribuan Penonton

Hari pertama Pacu Jalur Rayon II di Tepian Narosa berlangsung meriah. Sebanyak 10 jalur berhasil…

1 hari ago