Categories: Riau

Pekanbaru PPKM Level 4

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kasus baru pasien positif terpapar Covid-19 di Riau kembali naik drastis, Jumat (23/7). Penambahan mencatat rekor harian terbanyak sejak kasus pertama Maret 2020. Tercatat penambahan pasien terkonfirmasi Covid-19 di Riau menembus angka 1.000, tepatnya 1.008 orang. Jumlah ini kemarin, rekor tertinggi kedua di Pulau Sumatera di bawah Sumatera Utara sebanyak 1.521 orang.

Terus meningkatnya kasus Covid-19 di Riau membuat pemerintah pusat melakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. PPKM level 4 di Riau akan diterapkan di Kota Pekanbaru.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir mengatakan, salah satu indikator pemerintah menetapkan PPKM level 4 di Pekanbaru yakni terus meningkatnya pasien Covid-19. "Per Jumat (23/7), di Riau terdapat 1.008 penambahan pasien Covid-19 dan setengahnya berasal dari Kota Pekanbaru. Dengan masuknya Kota Pekanbaru sebagai daerah PPKM level 4, maka Pemerintah Kota Pekanbaru diminta segera menyiapkan aturan PPKM level 4 sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat," kata Mimi Yuliani Nazir, Jumat (23/7).

Lebih lanjut dikatakannya, aturan yang disiapkan tersebut yakni mengenai mana yang boleh dijalankan dan mana yang tidak boleh dijalankan di Kota Pekanbaru selama PPKM level 4. "Untuk penerapannya dimulai 26 Juli hingga 8 Agustus 2021. Jadi akan ada pembatasan terhadap kegiatan masyarakat sesuai aturan level 4," ujarnya.

Dijelaskan Mimi, di Kota Pekanbaru saat ini semakin mengkhawatirkan untuk penyebaran Covid-19. Di mana dalam setiap harinya terjadi penambahan yang cukup tinggi. Bahkan untuk Jumat (23/7), kasus di Pekanbaru mencapai 505 kasus. "Angka ini setengah dari kasus yang ada di Riau. Untuk itu perlu penanganan yang serius dari Pemko Pekanbaru," sebutnya.

Sementara itu, Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT mengatakan, penetapan PPKM level 4 dilakukan saat pelaksanaan evaluasi PPKM yang dipimpin langsung Menko Perekonomian Airlangga Hartanto yang diikutinya. "Ada pembatasan aktivitas masyarakat selama pelaksana PPKM level 4 ini," ucapnya.

Pembatasan ini di antaranya, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok hanya buka hingga pukul 20.00 WIB dengan ketentuan protokol kesehatan ketat serta volume hanya 50 persen. Selanjutnya, bagi pasar tradisional yang selain menjual kebutuhan pokok hanya boleh buka hingga pukul 15.00 WIB. "Volume hanya 50 persen serta prokes ketat," urai dia.

 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Berdiri di Tanah Pemko, Satpol PP Pekanbaru Bongkar Warung dan Pagar Beton di Rumbai

Pemko Pekanbaru membongkar bangunan liar di aset pemerintah kawasan Jalan Sudirman Ujung, Rumbai, menggunakan alat…

3 jam ago

Penggerebekan Narkoba di Rohil Berujung Pembakaran Gudang, Warga Sudah Lama Resah

Polda Riau mengungkap dugaan peredaran sabu di Rantau Kopar, Rohil. Seorang pria diamankan, lokasi penggerebekan…

3 jam ago

Daftar Calon Rektor Unri, Mexsasai Indra Usung Visi Kampus Berdaya Saing Global

Wakil Rektor Akademik Unri, Dr Mexsasai Indra resmi maju sebagai bakal calon Rektor Unri periode…

14 jam ago

Penampilan Dance SMKN 1 dan SMAN 1 Rengat Meriahkan HSBL

Penampilan tim dance SMKN 1 dan SMAN 1 Rengat sukses memeriahkan suasana Riau Pos-HSBL dan…

22 jam ago

Sopir Truk Pembawa Ratusan Karung Bawang Ilegal Diciduk di Teluk Meranti

Polres Pelalawan menggagalkan pengiriman 7,5 ton bawang merah ilegal tanpa dokumen karantina di Teluk Meranti.

1 hari ago

Miris, 3.011 Anak di Bengkalis Putus Sekolah, Faktor Ekonomi Jadi Penyebab Utama

Dinas Pendidikan Bengkalis mencatat 3.011 anak putus sekolah hingga 2026. Faktor ekonomi keluarga menjadi penyebab…

1 hari ago