SYUKURAN: Bupati Inhil HM Wardan dan Forkopimda saat menghadi ri acara syukuran HUT ke-59 Adhyaksa, Senin (22/7/2019).
(RIAUPOS.CO) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) menggelar syukuran peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-59 di halaman Kantor Kejaksaan Inhil di Tembilahan, Senin (22/7).
Kegiatan itu dihadiri Bupati Inhil HM Wardan. Dia menilai Kejari Inhil merupakan institusi penegak hukum yang telah berjalan idealis selama menjalankan tugas-tugasnya.
“Kejaksaan Inhil ini juga dikenal dekat dengan rakyat,†ucap Bupati saat menyampaikan sambutannya.
Lebih lanjut, bupati mengakui, tugas kejaksaan dalam menegakkan hukum tidaklah mudah. Namun, dengan semangat dan tekad yang kuat, bupati yakin, segenap warga Adhyaksa akan mampu memberikan sumbangsih yang lebih baik.
Keberadaan Kejaksaan Inhil, selama ini sudah sangat banyak sekali membantu kegiatan, kebijakan Pemkab Inhil, baik itu kegiatan di bidang pemerintahan maupun kegiatan bersifat sosial.
“Mewakili masyarakat Inhil, saya mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi atas kinerja dan prestasi yang telah dicapai pihak Kejaksaan Negeri Inhil selama ini,†kata bupati.
Disamping itu, bupati berharap agar kerja sama antara Pemkab Inhil dengan pihak Kejaksaan Negeri Inhil dapat terus terjaga dan ditingkatkan. Terutama kerja sama dalam bidang pendampingan hukum.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhil H Susilo menekankan, bahwa kerja sama pendampingan dalam bidang hukum sebagaimana yang tertuang dalam MoU TP4D bukan merupakan perlindungan terhadap hukum atau backing.
“TP4D dibentuk atas dasar ketakutan OPD menjalankan kegiatan. Pendampingan diberikan karena kita sudah MoU. Yang perlu dipahami, pendampingan bukan backing,†tegasnya.
Mengacu kepada pesan yang disampaikan Jaksa Agung, Kajari mengutarakan, pihaknya mesti terus membangun koordinasi. Koordinasi, menurutnya, dibangun melalui komunikasi.
“Ada tiga prinsip dalam koordinasi, yakni 3N. Koordinasi harus menggunakan nalar, naluri dan nurani,†paparnya.
Berkaitan dengan kinerja penegakan hukum, disampaikan Kajari Inhil, pihaknya telah cukup banyak melakukan penyidikan. Namun, dalam prosesnya pihak Kejaksaan sengaja tidak melakukan ekpos.
“Memang tidak kita ekspos karena menjaga suasana agar tetap nyaman. Kalau sidang sudah banyak. Kalau mau tahu progresnya ikuti saja persidangan,†ajak Kajari.(adv)
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…
Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…
Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…
Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…
Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…