Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto SIK. (Foto: Klikmx.com/ist).
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau menegaskan bahwa debt collector tidak memiliki hak menarik kendaraan yang menunggak kredit, terutama jika dilakukan secara paksa dan disertai kekerasan.
Penegasan itu disampaikan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, Rabu (23/4). Ia mengingatkan masyarakat untuk melaporkan bila menghadapi penarikan kendaraan ilegal oleh pihak ketiga.
“Kalau ada yang menarik paksa kendaraan tanpa proses hukum, kami pastikan ditangkap,” ujarnya.
Anom menjelaskan, eksekusi kendaraan hanya bisa dilakukan berdasarkan perjanjian fidusia yang sah dan melalui pengadilan. Aksi premanisme oleh pihak ketiga tanpa dasar hukum merupakan tindak pidana.
Sebelumnya, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan juga menegaskan komitmen pemberantasan premanisme berkedok debt collector, menyusul insiden pengeroyokan oleh oknum debt collector di halaman Mapolsek Bukit Raya.
“Kami tidak mentolerir bentuk gangguan kamtibmas apa pun. Termasuk tindakan premanisme yang meresahkan masyarakat,” tegas Irjen Herry.
Sebagai langkah tegas, Kapolsek Bukit Raya dimutasi sebagai bentuk evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan pengawasan di wilayah tersebut.(nda)
Tukang ojek di Bengkalis dibacok penumpang menggunakan parang setelah mengantar ke Desa Kembung Baru. Korban…
Prabowo mencopot Purbaya Yudhi Sadewa dari Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya pada…
Sekitar 3.500 Pramuka mengikuti Apel Hari Pramuka ke-65 di Pekanbaru. Wako Agung Nugroho mendorong aksi…
Kabut asap di Pekanbaru membuat jarak pandang hanya 1.600 meter. Citilink QG936 sempat holding sebelum…
Ketua DPRD Kepulauan Meranti meminta semua pihak menghormati proses hukum Kejari terkait dugaan korupsi anggaran…
HSBL 2026 Pekanbaru Series memasuki hari kedua dengan delapan pertandingan di GOR Tribuana, termasuk laga…