Categories: Riau

12 Kelompok Tani Tandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan TNTN

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Balai Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), menandatangani perjanjian kerja sama kemitraan konservasi dengan 12 kelompok tani hutan konservasi (KTHK) di Desa Lubuk Kembang Bunga dan Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Senin (23/12/2019).

Penandatanganan yang dilaksanakan di Hotel Ayola Pekanbaru tersebut dalam rangka pemanfaatan akses zona tradisional dan pemulihan ekosistem zona rehabilitasi TN Tesso Nilo. Adapun 12 KTHK tersebut, 9 di antaranya mengelola di zona rehabilitasi Desa Bagan Limau, yakni kelompok tani Manunggal, Sejahtera, Benua Permata, Mandiri Jaya, Setia Maju, Jaya Makmur,  Maju Bersama, Bina sejahtera dan Tunas Mulia. Sedangkan 3 kelompok lainnya di zona tradisional Desa Lubuk Kembang Bunga, yakni kelompok tani Nelayan Hutan Nilo Lestari, Perbani dan Sukajadi. Luas lahan yang dikelola 12 kelompok tani ini sekitar 500 hektare.

Kepala Balai TN Tesso Nilo, Ir Halasan Tulus, mengatakan, penandatanganan perjanjian kerjasama dilakukan untuk pemanfaatan dan pemulihan ekosistem yang berada di kawasan TNTN tersebut. Melalui perjanjian tersebut, masyarakat diizinkan mengelola lahan selama lima tahun dan diperpanjang lagi kemudian hari.

’’Penandatanganan kerjasama ini sebagai upaya pemerintah untuk memulihkan ekosistem di kawasan TNTN sekaligus memanfaatkan zona tradisional. Masyarakat boleh mengelola dan mengambil hasil tanaman tapi dengan waktu hanya lima tahun dan boleh diperpanjang lagi setelah itu. Tanaman yang boleh ditanam adalah tanaman kehidupan seperti jengkol, petai, jernang dn sejenisnya. Kalau sawit, tak boleh, ’’ kata Tulus.

Disebutkan Tulus lebih lanjut, kawasan TNTN terbagi menjadi beberapa zona. Ada zona inti yang merupakan kawasan hutan, zona rehabilitasi, zona pemanfaatan tradisional, zona religi dan zona rimba. Masing-masinh zona memiliki fungsi yang berbeda.

Setidaknya ada 24 orang yang mengikuti kegiatan ini dengan masing-masing kelompok mengirim dua peserta. Selain menyaksikan dan menandatangani kerjasama, mereka juga mengikuti diskusi dan sosialiasasi seputar TNTN.Sementara itu, kelompok tani merasa senang dan justru terbantu dengan adanya kerjasama ini.

’’Kami tidak merasa terikat dengan adanya kerjasama ini. Justru kami diberikan legal akses untuk menanam tanaman yang direkomendasi TNTN dan hasilnya untuk masyarakat yang masuk dalam kelompok tani hutan konservasi ini. Memang MoUnya lima tahun, artinya dievaluasi setelah lima tahun karena bibit, pupuk dan biaya perawatan dikasi pemerintah. Bahkan upah yang berkerja juga diberi pemerintah. Wajar kalau dievaluasi, ’’ ujar Ketua kelompok tani Setia Maju, Firdaus.

Bahkan, sambung Firdaus, setelah evaluasi lima tahun bisa masuk pengakuan dan perlindungan kawasan konservasi (kulin KK) dengan waktu perjanjian atau pemanfaatan lebih lama, yakni sampai 35 tahun.

’’Kami merasa terbantu karena selama ini tidak diberikan akses secara legal. Selama ini ielagal, Sekarang dilegalkan. Jadi kami berkerja tak was-was lagi justru dalam perlindungi pemerintah. Kami merasa senang,’’ sambung Firdaus.

Laporan: Kunni Masrohanti
Editor: Deslina

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Bapenda Pekanbaru Tindak Tegas, Hotel Penunggak Pajak Ditempeli Stiker

Bapenda Pekanbaru pasang stiker di hotel penunggak pajak di Jalan Sudirman. Sanksi tegas diberikan, izin…

31 menit ago

Lelang Aset Meranti Tahap Dua Segera Dibuka, Motor Dinas hingga Scrap Dijual Online!

Pemkab Meranti akan lelang ulang aset daerah 28 April 2026 secara online. Kendaraan dinas dan…

1 jam ago

CJH Riau Kloter Pertama Masuk Asrama Haji 23 April, Siap Terbang ke Tanah Suci!

CJH Riau kloter pertama masuk Asrama Haji 23 April 2026 dan berangkat 24 April. Jemaah…

1 jam ago

Bangunan Bersejarah Rohul Dibersihkan, Pj Sekda Ajak Hidupkan Goro

Pj Sekda Rohul pimpin goro Selasa Bersih di kawasan aset bersejarah Pasirpengaraian untuk menjaga kebersihan…

19 jam ago

Tinggal Tunggu SK Mendagri, 19 Desa di Rohul Siap Naik Status

Sebanyak 19 desa persiapan di Rohul tinggal menunggu penetapan kode desa dari Mendagri untuk menjadi…

22 jam ago

30 Ton Ikan Mati, DPRD Minta DLH Transparan Soal Sungai Tapung

DPRD Kampar mendesak DLH segera merilis hasil uji dugaan pencemaran Sungai Tapung setelah 30 ton…

22 jam ago