Site icon Riau Pos

12 Kelompok Tani Tandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan TNTN

Kepala Balai TNTN Ir Halasan Tulus, menandatangani berkas kerjasama disaksikan kelompok tani hutan konsrevasi (KTHK) Desa Lubuk Kembang Bunga, Senin (23/12) di Hotel Ayola, Pekanbaru.(foto Kunni Masrohanti/riaupos)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Balai Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), menandatangani perjanjian kerja sama kemitraan konservasi dengan 12 kelompok tani hutan konservasi (KTHK) di Desa Lubuk Kembang Bunga dan Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Senin (23/12/2019).

Penandatanganan yang dilaksanakan di Hotel Ayola Pekanbaru tersebut dalam rangka pemanfaatan akses zona tradisional dan pemulihan ekosistem zona rehabilitasi TN Tesso Nilo. Adapun 12 KTHK tersebut, 9 di antaranya mengelola di zona rehabilitasi Desa Bagan Limau, yakni kelompok tani Manunggal, Sejahtera, Benua Permata, Mandiri Jaya, Setia Maju, Jaya Makmur,  Maju Bersama, Bina sejahtera dan Tunas Mulia. Sedangkan 3 kelompok lainnya di zona tradisional Desa Lubuk Kembang Bunga, yakni kelompok tani Nelayan Hutan Nilo Lestari, Perbani dan Sukajadi. Luas lahan yang dikelola 12 kelompok tani ini sekitar 500 hektare.

Kepala Balai TN Tesso Nilo, Ir Halasan Tulus, mengatakan, penandatanganan perjanjian kerjasama dilakukan untuk pemanfaatan dan pemulihan ekosistem yang berada di kawasan TNTN tersebut. Melalui perjanjian tersebut, masyarakat diizinkan mengelola lahan selama lima tahun dan diperpanjang lagi kemudian hari.

’’Penandatanganan kerjasama ini sebagai upaya pemerintah untuk memulihkan ekosistem di kawasan TNTN sekaligus memanfaatkan zona tradisional. Masyarakat boleh mengelola dan mengambil hasil tanaman tapi dengan waktu hanya lima tahun dan boleh diperpanjang lagi setelah itu. Tanaman yang boleh ditanam adalah tanaman kehidupan seperti jengkol, petai, jernang dn sejenisnya. Kalau sawit, tak boleh, ’’ kata Tulus.

Disebutkan Tulus lebih lanjut, kawasan TNTN terbagi menjadi beberapa zona. Ada zona inti yang merupakan kawasan hutan, zona rehabilitasi, zona pemanfaatan tradisional, zona religi dan zona rimba. Masing-masinh zona memiliki fungsi yang berbeda.

Setidaknya ada 24 orang yang mengikuti kegiatan ini dengan masing-masing kelompok mengirim dua peserta. Selain menyaksikan dan menandatangani kerjasama, mereka juga mengikuti diskusi dan sosialiasasi seputar TNTN.Sementara itu, kelompok tani merasa senang dan justru terbantu dengan adanya kerjasama ini.

’’Kami tidak merasa terikat dengan adanya kerjasama ini. Justru kami diberikan legal akses untuk menanam tanaman yang direkomendasi TNTN dan hasilnya untuk masyarakat yang masuk dalam kelompok tani hutan konservasi ini. Memang MoUnya lima tahun, artinya dievaluasi setelah lima tahun karena bibit, pupuk dan biaya perawatan dikasi pemerintah. Bahkan upah yang berkerja juga diberi pemerintah. Wajar kalau dievaluasi, ’’ ujar Ketua kelompok tani Setia Maju, Firdaus.

Bahkan, sambung Firdaus, setelah evaluasi lima tahun bisa masuk pengakuan dan perlindungan kawasan konservasi (kulin KK) dengan waktu perjanjian atau pemanfaatan lebih lama, yakni sampai 35 tahun.

’’Kami merasa terbantu karena selama ini tidak diberikan akses secara legal. Selama ini ielagal, Sekarang dilegalkan. Jadi kami berkerja tak was-was lagi justru dalam perlindungi pemerintah. Kami merasa senang,’’ sambung Firdaus.

Laporan: Kunni Masrohanti
Editor: Deslina
Exit mobile version