Categories: Riau

Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit di BUMD, Mantan Dirut PT PER Ditahan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kejari Pekanbaru melakukan penahanan terhadap Irhas Pradinata Yusuf, Kamis (23/7/2020).

Mantan Direktur Utama PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER) dijebloskan ke sel tahanan Mapolresta Pekanbaru selama dua puluh hari ke depan dalam tahap penyidikan.

Irhas merupakan pesakitan keempat yang bertanggung jawab atas kerugian negara Rp1,2 miliar. Penetapan ini berdasarkan hasil gelar perkara setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup terkait terlibatan mantan petinggi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau.

Sementara untuk tiga tersangka Irfan Helmi, mantan Pimpinan Desk PMK PT PER, mantan Analisis Pemasaran PT PER, Rahmawati dan Ketua Kelompok Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang menerima dana kredit, Irawan Saryono telah diadili.

Ketiganya telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dan divonis pidana penjara masing-masing empat tahun dan lima tahun, serta diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider satu bulan kurangan. Terhadap Rahmiwati dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp Rp1.289.082.000 subsider 1 tahun kurungan.

Irhas terlihat tiba di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Kamis (23/7/2020) sekitar 09.30 WIB. Ia langsung menuju ruang pemeriksaan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) untuk memenuhi panggilan penyidik.

Tim medis dari Klinik Kejari Pekanbaru melakukan pemeriksaan terhadap Irhas, untuk memastikan kesehatannya. Salah satunya, untuk mendeteksi gejala reaktif terhadap virus corona. Hasilnya, yang bersangkutan dinyatakan nonreaktif.

Sekitar pukul 14.50 WIB, Irhas tampak keluar dari kantor Korps Adhyaksa Pekanbaru. Ia terlihat mengenakan rompi warna orange digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke sel Mapolresta Pekanbaru.

Saat itu, tak ada satupun kata yang terucap dari mulut Irhas. Dia memilih bungkam dengan seribu bahasa seraya meninggalkan awak media yang melayangkan sejumlah pertanyaan kepadanya.

Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni menyampaikan, penahanan tersangka dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan. Karena, pihaknya khawatir yang bersangkutan mmelarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana.

Penahanan ini, lanjut Yuriza, dilakukan selama dua puluh hari ke depan dalam tahap penyidikan. Irhas akan berada di sel tahanan Polresta Pekanbaru dalam beberapa hari ke depan, sebelum dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Pekanbaru.

Terhadap penahanan tersangka ini, penyidik berupaya merampungkan berkas perkara. Selanjutnya akan dilakukan proses tahap I atau melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Peneliti.

Atas perbuatannya, mantan Dirut PT PER dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Laporan: Riri Radam (Pekanbaru)
Editor: Eko Faizin

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Tiga Bulan Belajar di Dunia Media, Mahasiswa Unri Rampungkan Program Magang Berdampak di Riau Pos

Mahasiswa Unri sukses menyelesaikan program Magang Berdampak selama tiga bulan di Riau Pos dengan bekal…

5 jam ago

Tangis dan Bangga Warnai Pelepasan 250 Siswa SMPN 25 Pekanbaru

Pelepasan 250 pelajar kelas IX SMPN 25 Pekanbaru berlangsung khidmat, meriah, dan penuh suasana haru.

6 jam ago

Sewa Lima Hari, Mobil Malah Digelapkan, Pasutri Berakhir Ditangkap

Pasutri di Tapung ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan mobil rental yang tak dikembalikan kepada pemiliknya.

6 jam ago

Pantai Solop Diawasi Ketat Saat Iduladha, Maksiat dan Narkoba Jadi Perhatian

Pengawasan di Pantai Solop diperketat selama libur Iduladha untuk mencegah maksiat, miras, narkoba dan perilaku…

6 jam ago

Korupsi Bibit Kopi Liberika di Meranti, Kerugian Negara Rp663 Juta Berhasil Dipulihkan

Kejari Kepulauan Meranti berhasil memulihkan kerugian negara Rp663 juta dari kasus korupsi pengadaan bibit kopi…

6 jam ago

Kursi Kadis PUPR Riau Berganti, SF Hariyanto Tunjuk Zulfahmi Jadi Plt

SF Hariyanto menunjuk Zulfahmi sebagai Plt Kadis PUPR-PKPP Riau untuk penyegaran dan percepatan pembangunan infrastruktur.

6 jam ago