Evarefita
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Program penghapusan denda pajak kendaraan di Riau yang dimulai sejak 19 Mei lalu disambut antusias warga. Tercatat, lebih dari 47 ribu kendaraan telah memanfaatkan program ini, dengan total Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terkumpul mencapai Rp31,6 miliar.
Kepala Bapenda Riau, Evarefita, menyebut kebijakan ini menjadi solusi efektif bagi masyarakat yang ingin melunasi pajak tanpa dibebani denda, sekaligus mendorong peningkatan pendapatan daerah.
Program ini masih berlangsung hingga 19 Agustus 2025. Selain bebas denda, pemerintah juga memberi sejumlah keringanan lain seperti pengurangan pokok pajak, cukup bayar dua tahun terakhir bagi penunggak lama, dan potongan 10 persen bagi wajib pajak yang rutin membayar tepat waktu.
Namun, fasilitas ini tidak berlaku untuk kendaraan mutasi keluar, kendaraan lelang, dan penyerahan pertama. Masyarakat diimbau tidak menunda hingga akhir periode untuk menghindari antrean. Pemerintah telah menyiapkan berbagai kanal layanan, mulai dari Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, hingga aplikasi digital.
“Jangan tunggu akhir periode. Segera manfaatkan fasilitas yang ada untuk membayar pajak kendaraan dengan lebih mudah,” pesan Evarefita.
Pemko Pekanbaru mewajibkan seluruh provider internet ikut menata kabel fiber optic ilegal. Penertiban dilakukan bertahap…
Seorang penyelam di Inhil diduga tenggelam setelah kompresor udara mati saat evakuasi kapal. Tim gabungan…
Restorasi mangrove Teluk Pambang di Bengkalis selama lima tahun membuahkan hasil. Kawasan kini pulih, menarik…
Pemko Pekanbaru menyiapkan pembinaan, penyuluhan, dan penindakan untuk mencegah LGBT dengan melibatkan Satpol PP, mubalig,…
Pemprov Riau mempercepat perbaikan jalan provinsi di Rokan Hulu. Sejumlah ruas telah kembali fungsional, sementara…
Polres Siak menetapkan Kadishub Junaidi sebagai tersangka OTT terkait program kapal gratis. Penyidik masih mendalami…