Evarefita
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Program penghapusan denda pajak kendaraan di Riau yang dimulai sejak 19 Mei lalu disambut antusias warga. Tercatat, lebih dari 47 ribu kendaraan telah memanfaatkan program ini, dengan total Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terkumpul mencapai Rp31,6 miliar.
Kepala Bapenda Riau, Evarefita, menyebut kebijakan ini menjadi solusi efektif bagi masyarakat yang ingin melunasi pajak tanpa dibebani denda, sekaligus mendorong peningkatan pendapatan daerah.
Program ini masih berlangsung hingga 19 Agustus 2025. Selain bebas denda, pemerintah juga memberi sejumlah keringanan lain seperti pengurangan pokok pajak, cukup bayar dua tahun terakhir bagi penunggak lama, dan potongan 10 persen bagi wajib pajak yang rutin membayar tepat waktu.
Namun, fasilitas ini tidak berlaku untuk kendaraan mutasi keluar, kendaraan lelang, dan penyerahan pertama. Masyarakat diimbau tidak menunda hingga akhir periode untuk menghindari antrean. Pemerintah telah menyiapkan berbagai kanal layanan, mulai dari Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, hingga aplikasi digital.
“Jangan tunggu akhir periode. Segera manfaatkan fasilitas yang ada untuk membayar pajak kendaraan dengan lebih mudah,” pesan Evarefita.
Bunga Tabebuya bermekaran di sejumlah ruas jalan Pekanbaru. Warga terpesona melihat pemandangan kota yang lebih…
Kalam Kudus meraih dua kemenangan pada HSBL Selatpanjang 2026 dan memastikan tim putra-putri melaju ke…
Festival Adat Batang Peranap menampilkan Beghagak Tabak, Caca Inai dan Makan Beradat sebagai upaya melestarikan…
Harga Dexlite naik Rp5.050 per liter, pengendara beralih ke biosolar hingga antrean di SPBU Pangkalan…
Pelindo mulai meningkatkan jalan akses Terminal Tanjung Harapan Selatpanjang senilai Rp1,48 miliar untuk kenyamanan dan…
Konflik pengelolaan lahan eks PT RAL di Koto Garo, Kampar, memanas setelah Mitra Agrinas dan…