Categories: Riau

Pemprov Riau Buka Posko THR, Perusahaan Wajib Bayar Paling Lambat 8 Maret

PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) resmi membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1447 H/2026 M untuk memastikan seluruh pekerja menerima haknya tepat waktu.

Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rakhmat, mengatakan pembukaan posko tersebut merupakan tindak lanjut arahan Menteri Tenaga Kerja terkait batas waktu pembayaran THR.

“Kami sudah mulai buka posko pengaduan THR. Sesuai arahan Menteri Tenaga Kerja, pembayaran THR paling lambat tanggal 8 Maret,” ujarnya, Ahad (22/2).

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut merujuk pada instruksi pemerintah pusat agar perusahaan memenuhi kewajiban sebelum hari raya, sehingga pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan Idulfitri dengan lebih tenang.

Posko ini dibuka di Kantor Disnakertrans Riau dan juga melayani pengaduan melalui website resmi Disnakertrans Riau. Fungsinya untuk menampung laporan pekerja yang belum menerima THR sesuai ketentuan, sekaligus menjadi sarana konsultasi terkait hak-hak ketenagakerjaan.

“Sehingga semua perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawannya pada tanggal 8 Maret. Apabila tidak dilaksanakan pembayaran tanggal 9 sampai 16 Maret, pihak kami akan melakukan penegasan kepada perusahaan-perusahaan tersebut,” tegasnya.

Disnakertrans Riau juga akan melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan di wilayah Riau guna memastikan kepatuhan terhadap aturan pembayaran THR.

Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, menegaskan pembayaran THR harus dilakukan paling lambat dua pekan sebelum Hari Raya Idulfitri.

“Kalau regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan sudah dikomunikasikan kepada Komisi IX, THR paling lambat harus dibayarkan dua minggu sebelum hari raya. Siapa yang melanggar harus diberikan sanksi,” ujarnya di Kompleks Senayan, Jakarta.

Ia menekankan tidak ada lagi ruang toleransi bagi perusahaan, khususnya sektor swasta, yang mencoba mengulur waktu pembayaran THR. Menurutnya, pengawas ketenagakerjaan harus benar-benar menjalankan fungsi pengawasan secara serius.

Irma juga memastikan DPR RI akan aktif melakukan pengawasan agar tidak ada perusahaan yang menunda pembayaran THR menjelang Lebaran 2026. Batas waktu dua pekan sebelum hari raya dinilai sudah menjadi toleransi maksimal.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal agar Kementerian Tenaga Kerja tidak hanya menerbitkan regulasi, tetapi juga memastikan implementasi di lapangan berjalan efektif, termasuk pemberian sanksi tegas bagi pelanggar.

Dengan Idulfitri 2026 yang semakin dekat, para pekerja kini menanti kepastian bahwa hak mereka atas THR akan dipenuhi sesuai aturan tanpa penundaan.(sol/zak/das)

Redaksi

Recent Posts

Setahun Agung–Markarius, Pekanbaru Berbenah Total dan Lebih Terarah

Setahun Agung–Markarius memimpin, Pekanbaru benahi infrastruktur, lingkungan, pendidikan hingga lunasi utang Rp470 miliar.

1 jam ago

Hukum Suntik Vaksin Meningitis saat Puasa Ramadan, Apakah Membatalkan?

memohon penjelasan: apakah diperbolehkan menjalani suntik vaksin meningitis pada siang hari dalam keadaan berpuasa?

2 jam ago

Penangkaran Walet Dikeluhkan, Lurah Siak Siap Koordinasi dengan Satpol PP

Warga Kampung Dalam Siak keluhkan suara bising penangkaran walet. Lurah telusuri izin dan siap gandeng…

2 jam ago

Puncak Arus Balik, Antrean Kendaraan Mengular di Dermaga Bengkalis

Arus balik Imlek 2577 di Pelabuhan Ro-Ro Bengkalis padat. Dishub siagakan empat kapal dan satu…

3 jam ago

Masih Buka Saat Ramadan, Sejumlah Kafe di Pelalawan Ditegur Keras

Satpol PP Pelalawan tegur keras sejumlah kafe di Pangkalankerinci yang masih beroperasi saat Ramadan.

5 jam ago

Tunda Bayar Rp169 M, Pemkab Kuansing Siapkan Skema Pinjaman

Pemkab Kuansing hadapi tunda bayar Rp169 miliar dan ajukan pinjaman jangka pendek ke BRKS serta…

6 jam ago