ptun-kabulkan-gugatan-akhmad-mujahidin-rektor-uin-suska-riau-itu-wilayah-kemenag-ri
PEKANBARU (RIAU POS.CO) – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang telah mengumumkan putusan gugatan Prof Akhmad Mujahidin atas pencopotan dirinya oleh Menteri Agama sebagai Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Suska Riau.
Di mana putusan selanjutnya mengabulkan gugatan penggugat, dalam hal ini Prof Akhmad Mujahidin untuk seluruhnya seperti pemulihan hak penggugat dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya seperti semula sebagai Rektor UIN Suska Riau.
Menanggapi hal tersebut, Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, Prof Dr Khairunnas MAg mengatakan, itu merupakan wilayah Kementerian Agama RI.
"Kalau saya ditetapkan menjadi Rektor ya saya ikuti (duduki). Dan menjalankan tugas sebagaimana mestinya," ujar Prof Dr Khairunnas MAg kepada RiauPos.co, Selasa (22/6/2021).
Untuk diketahui, Kementerian Agama resmi menetapkan Prof Dr Khairunnas M.Ag sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau periode 2021-2025.
Prof Dr Khairunnas M.Ag langsung dilantik oleh Menteri Agama RI Yaqut Chalil Qaumas sebagai Rektor UIN Suska Riau, Rabu (19/5/2021). Pelantikan Berlangsung di Kantor Kementrian Agama RI Jalan Lapangan Banteng Barat Jakarta.
Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman
Pemko Pekanbaru memastikan program berobat gratis UHC terus berlanjut dengan anggaran Rp111 miliar setelah tunggakan…
Menkeu Purbaya menyebut APBN bisa tanpa defisit, namun berisiko besar bagi ekonomi. Defisit 2025 dijaga…
DPRD Pekanbaru mendukung Satgas Penertiban Kabel FO tetap bekerja meski perda belum disahkan demi keselamatan…
Sekda Inhu menegaskan tidak ada toleransi bagi ASN yang terlibat narkoba dan mendukung penuh proses…
Jonatan Christie menjadi satu-satunya wakil Indonesia di perempat final Malaysia Open 2026 dan siap menghadapi…
Pemkab Kepulauan Meranti mulai mencairkan gaji ASN dan PPPK Januari 2026 serta tunda bayar 2024…