Categories: Riau

Instruksikan OPD Kembalikan Dana

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto menginstruksikan kepada para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk mengembalikan dana jika ada indikasi perjalanan dinas fiktif. Hal ini menindaklanjuti adanya Naskah Hasil Pemeriksaan (NHP) BPK terhadap Pemprov Riau tahun 2023.

“Jika ada indikasi perjalan dinas fiktif, saya sudah instruksikan untuk segera disetor. Kembalikan ke kas negara,” kata Pj Gubri usai mengikuti exit meeting BPK Riau atas laporan keuangan Pemprov Riau tahun 2023 di Pekanbaru, Selasa (21/5).

Lebih lanjut dikatakannya, dari hasil exit meeting tersebut, pihaknya sudah menjelaskan kepada pihak BPK tentang perjalanan dinas tersebut. Dan informasi yang beredar terkait adanya ratusan perjalanan dinas fiktif, ditegaskannya bahwa data tersebut masih sebatas Naskah Hasil Pemeriksaan (NHP).

“Jadi yang beredar itukan baru naskah, dan itu juga baru diduga atau berpotensi fiktif. Pihak BPK baru mempertanyakan, dan itu sudah kami tanggapi semua,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Pj Gubri juga meminta kepada para kepala OPD untuk dapat segera menggesa kegiatan di masing-masing OPD. Karena saat ini sudah memasuki akhir Mei dan pihaknya akan melakukan evaluasi secara berkala.

“Saya akan evaluasi kegiatan OPD secara berkala, karena itu saya minta kepala OPD untuk dapat menggesa kegiatannya,” sebutnya.

Seperti diinformasikan sebelumnya, disebutkan hasil audit (BPK RI) Perwakilan Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2023, ditemukan indikasi 982 perjalanan dinas fiktif di 23 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Dari sebanyak 982 indikasi perjalanan dinas fiktif hasil audit BPK RI Perwakilan Riau itu terbanyak ditemukan di Biro Perekonomian Sekretariat Daerah (Setdaprov) Riau dengan 113 temuan, menyusul Inspektorat Riau 81 temuan, dan Dinas PUPR Riau 79 temuan. Ternyata data tersebut masih berupa NHP dan memerlukan klarifikasi untuk kelengkapan berkas sesuai aturan yang berlaku.(gem)

Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Bukan Sekadar Lomba, Pacu Sampan 17 Agustus di Sungai Apit Punya Cerita Sendiri

Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…

6 jam ago

Pemerintah Buka Peluang PPPK Guru Jadi ASN, Rohil Masih Tunggu Regulasi

Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…

6 jam ago

AI Makin Canggih, Jurnalis Diingatkan Jangan Sampai Kalah dan Kehilangan Fakta

AI membantu kerja jurnalistik, tetapi jurnalis tetap wajib menemukan, memverifikasi, dan mempertanggungjawabkan fakta di tengah…

6 jam ago

Operasional 15 SPPG di Riau Dihentikan, Ini Alasan BGN

BGN menghentikan sementara 129 SPPG, termasuk 15 di Riau, karena belum memiliki Surat Penetapan KPM…

7 jam ago

Eks Kuasa Hukum PT SPRH Dituntut 14 Tahun, Kerugian Negara Capai Rp64,2 Miliar

Mantan kuasa hukum PT SPRH Zulkifli dituntut 14 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI…

11 jam ago

Kabut Asap Kepung Pekanbaru, 21 Puskesmas Kini Disiagakan 24 Jam

Pemko Pekanbaru menyiagakan 21 Puskesmas untuk menangani dampak kabut asap Karhutla dan memastikan pelayanan kesehatan…

11 jam ago