Categories: Riau

Buat Blok Pengendali Narkoba di Lapas

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Jumlah narapidana (napi) di lembaga pemasyarakatan (lapas) yang ada di masing-masing wilayah di Tanah Air mencapai 250 ribu orang. Dari jumlah itu, 130 ribu adalah napi kasus narkoba. Baik pemakai, kurir, dan bandar narkoba. Di tahun 2020, dari 130 ribu napi diidentifikasi 643 napi merupakan bandar narkoba.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Reynhard Silitonga didampingi Wakapolda Riau Brigjen Pol Tabana Bangun, Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Kenedy, dan Kepala Kanwil Kemenkumham Ibnu Chuldun saat berkunjung ke Lapas Klas IIA Pekanbaru dalam rangka meninjau blok pengendali narkoba, Ahad (21/2).

Menurutnya, dengan tidak adanya blok pengendali narkoba di lapas, mereka berkumpul menjadi satu antara pemakai, kurir dan bandar. Efek dari menyatunya akan terjadi seperti pertemuan antara kurir, bandar, dan pemakai. Hal itu tidak bisa dihindari mengingat di masing-masing lapas itu over kapasitas (kelebihan penghuni). Untuk itu penting adanya blok pengendali narkoba dalam upaya memberantas tindak kejahatan/jaringan narkoba yang dikendalikan oleh napi dari dalam penjara.

"Jadi, sekali lagi jumlah warga binaan di masing-masing lapas yang ada di seluruh Indonesia ini didominasi para pelaku narkotika/narkoba," ujar Reynhard Silitonga.

Kemudian, dari para pelaku-pelaku narkoba yang berjumlah 130 ribu itu, tahun 2020 diidentifikasi, di mana 643 bandar narkoba telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan dari seluruh provinsi di Indonesia. Di antaranya ada yang dari lapas yang ada di Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Jakarta, Banten, Jawa tengah, Jawa Timur, Bali, Lampung, Palembang, Riau, Medan, Jambi dan Aceh.  

"Itu yang sudah diidentifikasi berjumlah 643 napi. Saat ini 643 napi tersebut sudah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Karena kita tidak mau ada jaringan-jaringan para pelaku narkoba di lapas," jelasnya.

Kemudian lanjutnya, mengingat keterbatasan tempat di Lapas Nusakambangan, maka dibuatlah blok pengendali narkoba di lapas. Salah satunya blok pengendali narkoba di Lapas Kalas IIA Pekanbaru.

"Blok pengendali narkoba ini merupakan  tempat yang diidentifikasi para bandar narkoba. Kalau nanti/lusa ada lagi yang diidentifikasi bandar narkoba di beberapa lapas, maka akan dipindahkan ke lapas yang memiliki blok pengendali narkoba. Perlakukan di blok pengendali narkoba sama dengan perlakuan yang ada di Lapas Nusakambangan," terangnya.(dof)

 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Dari Kehilangan ke Kebahagiaan, Wako Pekanbaru Beri Motor untuk Sandro

Sandro, warga disabilitas di Pekanbaru, terharu terima motor baru dari wali kota setelah kehilangan akibat…

1 hari ago

Wako Pekanbaru Tegas: Gaji ASN dari Uang Rakyat, Harus Kerja Maksimal!

Ratusan ASN Pekanbaru resmi jadi PNS. Wako ingatkan gaji berasal dari uang rakyat dan minta…

1 hari ago

Layanan KTP di Pekanbaru Hampir Dua Pekan Gangguan, Warga Keluhkan Antrean Lama

Layanan KTP dan KIA Disdukcapil Pekanbaru terganggu hampir dua pekan. Antrean panjang terjadi, warga keluhkan…

1 hari ago

Pasca Kebakaran Hebat, Ratusan Warga Pulau Kijang Dapat Bantuan Sembako

Sebanyak 106 KK korban kebakaran di Pulau Kijang mulai menerima bantuan darurat. Pemerintah fokus penuhi…

1 hari ago

Polisi Bongkar Penimbunan Solar di Pelalawan, 13,6 Ton Disita!

Polisi ungkap penimbunan 13,6 ton solar subsidi di Pelalawan. Satu pelaku diamankan bersama barang bukti…

1 hari ago

Lift Barang Jatuh dari Lantai 7, Tiga Pekerja Kritis

Lift proyek RS Santa Maria jatuh dari lantai tujuh. Tiga pekerja luka berat dan dirawat…

2 hari ago