Categories: Nasional

Siap Digulirkan, 49 Peraturan Turunan UU Ciptaker Terbit

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Setelah disahkan Presiden Joko Widodo 2 November 2020 lalu, Undang-Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) resmi berjalan. Sebab peraturan turunannya telah disahkan. Kementerian Sekretariat Negara mengumumkan 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) turunan UU Ciptaker resmi diterbitkan.

Seperti diketahui UU Ciptaker yang pembahasannya menuai penolakan dari berbagai pihak, berisi peraturan dari beragam sektor. Begitupun dengan peraturan turunannya juga beragam. Untuk PP misalnya mengatur mulai dari urusan jaminan produk halal, rekening penampung dana jamaah umrah, penggunaan tenaga kerja asing, serta penertiban kawasan dan tanah terlantar.

Kemudian PP tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK juga resmi diterbitkan. Seperti diketahui PP ini sempat menuai penolakan dari unsur pekerja. Sebab mereka menilai PP tersebut mengurangi hak mereka sebagai buruh.Kepala Biro Humas Kementerian Sekretariat Negara Eddy Cahyono mengatakan penetapan PP dan Perpres itu diharapkan dapat segera berdampak pada upaya pemulihan ekonomi nasional. "Sekaligus menjadi momentum kebangkitan bangsa Indonesia," katanya.

Dia menjelaskan UU Ciptaker diterbitkan dengan tujuan menyediakan seluas-luasnya lapangan pekerjaan yang berkualitas. Kemudian memberdayakan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), penyederhanaan birokrasi, serta meningkatkan ekosistem investasi dalam rangka mempercepat proyek strategis nasional.

Eddy mengatakan pelaksanaan UU Ciptaker memerlukan berbagai peraturan pelaksanaan teknis. Meliputi sektor penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Kemudian sektor perpajakan, penataan ruang, lingkungan hidup dan kehutanan, sektor pertanahan, dan sektor ketenagakerjaan.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Mastuki mengatakan regulasi PP tentang jaminan produk halal turunan UU Ciptaker adalah PP 39/2021. Dia menjelaskan PP tersebut memperkuat mandate jaminan produk halal yang dilaksanakan oleh BPJPH.(wan/jpg)

 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Sunat Massal dan Cek Kesehatan Gratis Disambut Antusias, Warga Rohul Ucapkan Terima Kasih

Program sunat massal dan pemeriksaan kesehatan gratis di Rohul mendapat apresiasi warga karena membantu meringankan…

15 jam ago

Lolos Fase Gugur untuk Pertama Kali, Afrika Selatan Siap Hadapi Kanada

Afrika Selatan mencetak sejarah dengan lolos ke fase gugur Piala Dunia untuk pertama kalinya dan…

16 jam ago

Dukung Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan, BRK Syariah Siap Sukseskan SE2026

BRK Syariah mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 dan mengajak masyarakat berpartisipasi demi terwujudnya data ekonomi…

16 jam ago

Mahasiswa Umri Jadi Korban Pemukulan Saat Demo di DPRD Riau, IMM Desak Investigasi Transparan

Mahasiswa Umri menjadi korban pemukulan saat aksi di DPRD Riau. IMM Pekanbaru mendesak aparat mengusut…

18 jam ago

Longsor Terjang Lembah Anai, Jalan Utama Padang–Bukittinggi Tak Bisa Dilalui

Longsor menutup jalur Padang–Bukittinggi di Lembah Anai. Akses dua arah ditutup total sementara demi keselamatan…

1 hari ago

Pendaftaran SMP Negeri Pekanbaru Segera Ditutup, Ribuan Calon Siswa Berebut Kursi

Pendaftaran SPMB SMP negeri Pekanbaru hampir berakhir. Jalur domisili mencapai 98 persen, sementara kuota sekolah…

1 hari ago