Categories: Riau

Tujuh Tahanan Korupsi di Rohul Pindah ke Rutan Sialang Bungkuk

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Sepekan pascadilimpahkannya dua berkas perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yakni belanja oksigen dan gas pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Rokan Hulu tahun 2018 dan 2019,  serta pungutan liar pengurusan surat tanah di Desa Rokan Timur, Kecamatan Rokan IV Koto, Jumat (14/1) lalu oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru.

JPU dari Kejari Rohul, Jumat (21/1), memindahkan tujuh tahanan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dari Rumah Tahanan (Rutan) Polres Rohul ke Rutan Sialang Bungkuk di Pekanbaru.

Sebelum dipindahkan ke Rutan Sialang Bungkuk, ketujuh tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen oleh tenaga kesehatan dari Puskesmas Rambah, di ruang tunggu Kantor Kejari Rohul.

Ketujuh tersangka tindak pidana korupsi yang ditahan di Rutan Polres Rohul sebagai titipan tanahan Kejaksaan yakni 4 tersangka Tipikor belanja oksigen dan gas pada BLUD RSUD Rokan Hulu tahun 2018 dan 2019, d i antaranya inisial FH selaku Direktur RSUD Rohul 2017, NR selaku Direktur RSUD Rohul 2018.

Kemudian SR selaku Direktur PT Bintang Bumi Sumatera (BBS) dan AS selaku Komisaris PT BBS dan selaku Direktur CV Sinar Bintang Gasindo (SBG). Sementara tiga tersangka lagi untuk perkara Tipikor pungli pengurusan surat tanah di Desa Rokan Timur, Kecamatan Rokan IV Koto dengan inisial SS, SR dan PR.

Kajari Rohul Pri Wijeksono SH MH didampingi Kasi Pidsus Doni Saputra SH dan Kasi Intel Ari Supandi SH MH kepada wartawan, Jumat (21/1) menyebutkan, pemindahan 7 tahanan tersebut dilakukan bertujuan untuk mempermudah proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru.

Mengingat Pengadilan Tipikor telah menetapkan jadwal persidangan Senin (31/1) mendatang, dalam proses penuntutan perkara Tipikor dimaksud akan dilakukan oleh Tim JPU yang diketuai oleh Doni Saputra SH selaku Kasi Pidsus Kejari Rohul.

Pri Wijeksono meminta kepada masyarakat khususnya Kabupaten Rohul untuk sama-sama mengawal jalannya persidangan yang akan dilaksanakan, dan dapat menjunjung asas praduga tidak bersalah terhadap tersangka.

Sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, serta bersama-sama berupaya dalam melakukan perbaikan sistem birokrasi serta memberantas korupsi di daerah yang di juluki Negeri Seribu Suluk itu.(ade)

Laporan: Engki Prima Putra (Pasirpengaraian)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Sidak Bapanas di Pekanbaru Temukan Minyakita Dijual Jauh di Atas HET

Bapanas menemukan Minyakita dijual hingga Rp20 ribu per liter di Pekanbaru, jauh di atas HET…

20 jam ago

Atasi Banjir Pekanbaru, Dewan Minta Pemko Fokus ke Saluran Pembuangan

DPRD Pekanbaru menilai persoalan drainase menjadi penyebab utama banjir, sementara pemko mengklaim normalisasi terus berjalan.

21 jam ago

Didukung Tokoh Riau, Prof Firdaus Resmi Daftar Bakal Calon Rektor Unri

Prof Firdaus resmi mendaftar calon Rektor Unri 2026–2030 dengan dukungan tokoh adat, ulama dan masyarakat…

21 jam ago

TKA Susulan Digelar 11-14 Mei, Ratusan Siswa Rohil Belum Selesai Ujian

Sebanyak 882 siswa SD di Rohil mengikuti TKA susulan akibat gangguan internet, listrik padam, hingga…

21 jam ago

Sapi Kurban Presiden untuk Bengkalis Dibanderol Rp96 Juta

Sapi kurban bantuan Presiden RI untuk Bengkalis dibanderol Rp96 juta, sementara pengawasan hewan kurban di…

22 jam ago

Razia PETI di Kuansing, 10 Rakit Penambang Emas Ilegal Dibakar Polisi

Polres Kuansing kembali menertibkan aktivitas PETI dengan memusnahkan 10 rakit penambang emas ilegal di Kuantan…

23 jam ago