Categories: Riau

KPK Jadwalkan Periksa Dua Mantan Ketua DPRD Riau

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami status tersangka yang kini disandang mantan Gubernur Riau Annas Maamun terkait dugaan tindak pidana korupsi pembahasan rancangan anggaran pendapatan belanja daerah (RAPBD) Perubahan 2014 dan RAPBD 2015 Provinsi Riau.

Terkait status tersangka Annas, pekan depan KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua mantan Ketua DPRD Riau, Suparman dan Johar Firdaus. Berdasarkan surat panggilan yang ditandatangani oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Setyo Budiyanto, mereka berdua dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Annas Maamun.

Johar dijadwalkan diperiksa oleh KPK di Kantor Direktorat Reskrimsus Polda Riau, Jalan Partimura, Pekanbaru pada Selasa (26/10) mendatang. Sedangkan Suparman dijadwalkan esok harinya di tempat yang sama.

"Iya (diperiksa sebagai saksi, red)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (20/10).

Diketahui, Annas sebelumnya dihukum 7 tahun pidana penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Hukuman itu bertambah 1 tahun dari vonis Pengadilan Tipikor Bandung pada 24 Juni 2015 lalu. Annas dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Namun, beruntungnya hukuman Annas Maamun berkurang satu tahun setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi melalui Keputusan Presiden 23/G Tahun 2019. Pemberian grasi kepada Annas Maamun disampaikan Kemkumham pada 26 Oktober 2019.

Setelah bebas, mantan Bupati Rokan Hilir dua periode itu kini kembali aktif di dunia politik. Diketahui, saat ini dirinya sudah tidak lagi menjadi politikus Golkar, dan resmi bergabung kader baru partai NasDem bersama mantan Bupati Meranti Irwan Nasir. Mereka berdua resmi diperkenalkan melalui Rakorwil NasDem di Pekanbaru pada Rabu (13/10) lalu.(yus)

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Menginap di Kamar Deluxe Cuma Rp455 Ribu, Hotel Mutiara Merdeka Hadirkan Paket “Koper”

Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru menghadirkan promo bulanan bertajuk Paket "Koper" dengan tarif Rp455 ribu per…

1 hari ago

Tingkatkan Kualitas Pembelajaran, Mahasiswa Pascasarjana UNRI Dampingi Guru MTsN 1 Kampar Kembangkan AI

Mahasiswa Magister Pendidikan Matematika FKIP UNRI mendampingi 45 guru MTsN 1 Kampar dalam memanfaatkan ChatGPT…

1 hari ago

Sekda Inhu Zulfahmi Adrian Koordinasi dengan BKN Atasi Polemik SK 247 Kepala Sekolah

Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi 247 kepala sekolah yang…

1 hari ago

Satu Tim dengan Sang Putra, Kebahagiaan Coach Suryo Dampingi Debut Alif di Firstman

Kepala pelatih MAN 1 Pekanbaru Suryo Pranoto merasakan kebahagiaan tersendiri saat mendampingi putra kandungnya, Muhammad…

1 hari ago

WNA Asal India Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Hotel Jalan Hang Tuah Duri

Seorang WNA asal India berinisial SR (61) ditemukan tidak bernyawa di kamar hotel kawasan Jalan…

2 hari ago

Polda Riau Libatkan Bhabinkamtibmas dalam Program Rehabilitasi Mangrove M4CR

Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Riau Kombes Pol Eko Budhi Purwono memperkuat komitmen menjaga ekosistem pesisir…

2 hari ago