PN Eksekusi Lahan di Tanah Putih
UJUNG TANJUNG (RIAUPOS.CO) — Sebanyak dua alat berat jenis eskavator tampak membongkar sejumlah bangunan serta pohon sawit di Kelurahan Banjar XII, Tanah Putih, Selasa (20/8). Pembongkaran itu merupakan tindak lanjut serta eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) atas sebuah kasus sengketa lahan.
Sempat terjadi debat antara kuasa hukum H Syamsul alias Cupak, selaku pihak yang mengaku pemilik lahan terhadap jalannya eksekusi. Namun akhirnya proses eksekusi tetap dilakukan. Pohon sawit, bangunan ruko bertingkat turut dilakukan pembongkaran pada proses eksekusi.
Di lokasi, ahli waris H Syamsul, Jhony Charles BA MBA menegaskan pihaknya tetap melakukan upaya hukum terkait persoalan perdata tersebut. Dengan langkah terakhir berupa pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dan saat ini masih diproses di Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
“Kami selaku ahli waris tetap perlawanan sampai ke ujungnya, karena saya merasa hak ayah saya dizalimi,” kata Jhony.
Menurutnya, PN Rohil tidak mempertimbangkan penolakan ekseskusi yang telah diajukan oleh kuasa hukum ayahnya. Termasuk PK yang saat ini masih berproses di MA.
Sementara itu, Panitera PN Rohil Harmi Wijaya SH menyebutkan ekseskusi dilakukan sesuai dengan perintah ketua PN dimana pihaknya menerjunkan sekitar 16 orang untuk menyaksikan proses eksekusi.
Untuk diketahui, perkara tersebut telah diputuskan PN. Dimana pengadilan menyatakan Kirno SE pengugat materil 1 adalah pemegang hak atas tanah berdasarkan sertifikat hak milik atas tanah Nomor 365 seluas 18.166 M2 dan Kim Sun penggugat materil 2 adalah pemegang hak atas tanah Nomor 364 seluas 18.262 M2. Yang masing-masing berlokasi di Cempedak Rahuk, RT 09 RW 04 (dahulu RT 06 RW 03, red) Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Bengkalis (sekarang Rohil).
Disisi lain, Wakapolres Rohil Kompol James IS Rajagukguk SIK MH didampingi Kabag Ops Kompol Antoni L Gaol SH MH menyebutkan untuk pengamanan dikerahkan sekitar 200 personel.
“Personel dari anggota polres maupun polsek jajaran, kita kerahkan melaksanakan pengamanan dan dibagi pam terbuka maupun tertutup karena ada obyek vital di dekat lokasi berupa pipa minyak termasuk pengaturan lalu lintas,” katanya.(fad)
Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…
APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…
Speedboat SB Karya Budi karam diterjang ombak besar di perairan Mandah, Inhil. Berkat kesigapan nakhoda,…
Pemko Pekanbaru melantik 16 ASN dalam mutasi dan rotasi jabatan. Wali Kota Agung Nugroho menegaskan…
DLHK Pekanbaru menindak 29 pelanggar yang membuang sampah sembarangan selama Januari-Juni 2026. Denda Rp11,95 juta…
Seorang pemuda di Kampar diduga terjatuh ke Sungai Kampar usai melakukan aksi standing di atas…