Pertegas Penanganan Karhutla melalui Perda
BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) — Penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Rokan Hilir sudah semestinya ditingkatkan. Mulai dari kemampuan pemadaman petugas, jumlah personel maupun dukungan anggaran oleh pihak terkait. Tidak hanya berkaitan dengan penanganan saja, kegiatan berupa pencegahan juga sangat penting digalakkan. Termasuk sosialisasi. Sehingga tumbuh kesadaran masyarakat untuk tidak membakar lahan.
Seperti diungkapkan Dandim 0321/Rohil Letkol Inf Didik Efendi SIP kepada Riau Pos, Selasa (20/8). Menurut dia, banyak hal yang mestinya dievaluasi terkait penanganan karhutla. ”Kedepan harus ada kepastian hukum mengenai karhutla ini. Jangan sampai kejadian berulang terus. Termasuk lahan yang terbakar itu apa disita atau bagaimana, kedepan harus ada kepastiannya,” ujar Dandim.
Ia menambahkan, sikap tegas pemerintah daerah diperlukan untuk menekan berulangnya kejadian karhutla. Bila perlu penanganan karhutla diperkuat dengan keberadaan Peraturan daerah (Perda). Kodim, lanjutnya, sejauh ini selalu terlibat aktif dalam pencegahan hinggan pemadaman api. Namun tidak sampai pada penegakkan hukum karena merupakan ranah kepolisian.
Terakhir, Dandim menyatakan peran kepenghuluan serta masyarakat adat lainnya penting. Begitu juga dengan adanya masyarakat peduli api (MPA) di setiap kepenghuluan se-Rohil agar langkah penanganan karhutla bisa lebih optimal. Ia meminta dengan tegas agar perusahaan dapat memberikan dukungan untuk penanggulangan karhutla. Hal itu guna memaksimalkan upaya yang dilakukan di lapangan.(fad)
KPJ Healthcare Malaysia dan BRK Syariah menggelar health talk di Pekanbaru untuk mengedukasi masyarakat mengenai…
BKPSDM Kabupaten Rokan Hilir menyerahkan SK Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan posisi pimpinan di…
Satu korban hilang akibat galodo Solok ditemukan meninggal dunia pada Jumat (25/9/2026). Total korban jiwa…
Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Bengkalis menggagalkan penyelundupan 28,3 kg sabu jaringan internasional dan menangkap…
Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan anggota DPRD Kampar berinisial F (Fahmil) sebagai tersangka kasus dugaan penguasaan…
Seorang pemuda asal Dairi berusia 21 tahun ditemukan meninggal tergantung di Ruko Apotek Rama Farma,…