Pertegas Penanganan Karhutla melalui Perda
BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) — Penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Rokan Hilir sudah semestinya ditingkatkan. Mulai dari kemampuan pemadaman petugas, jumlah personel maupun dukungan anggaran oleh pihak terkait. Tidak hanya berkaitan dengan penanganan saja, kegiatan berupa pencegahan juga sangat penting digalakkan. Termasuk sosialisasi. Sehingga tumbuh kesadaran masyarakat untuk tidak membakar lahan.
Seperti diungkapkan Dandim 0321/Rohil Letkol Inf Didik Efendi SIP kepada Riau Pos, Selasa (20/8). Menurut dia, banyak hal yang mestinya dievaluasi terkait penanganan karhutla. ”Kedepan harus ada kepastian hukum mengenai karhutla ini. Jangan sampai kejadian berulang terus. Termasuk lahan yang terbakar itu apa disita atau bagaimana, kedepan harus ada kepastiannya,” ujar Dandim.
Ia menambahkan, sikap tegas pemerintah daerah diperlukan untuk menekan berulangnya kejadian karhutla. Bila perlu penanganan karhutla diperkuat dengan keberadaan Peraturan daerah (Perda). Kodim, lanjutnya, sejauh ini selalu terlibat aktif dalam pencegahan hinggan pemadaman api. Namun tidak sampai pada penegakkan hukum karena merupakan ranah kepolisian.
Terakhir, Dandim menyatakan peran kepenghuluan serta masyarakat adat lainnya penting. Begitu juga dengan adanya masyarakat peduli api (MPA) di setiap kepenghuluan se-Rohil agar langkah penanganan karhutla bisa lebih optimal. Ia meminta dengan tegas agar perusahaan dapat memberikan dukungan untuk penanggulangan karhutla. Hal itu guna memaksimalkan upaya yang dilakukan di lapangan.(fad)
Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…
APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…
Speedboat SB Karya Budi karam diterjang ombak besar di perairan Mandah, Inhil. Berkat kesigapan nakhoda,…
Pemko Pekanbaru melantik 16 ASN dalam mutasi dan rotasi jabatan. Wali Kota Agung Nugroho menegaskan…
DLHK Pekanbaru menindak 29 pelanggar yang membuang sampah sembarangan selama Januari-Juni 2026. Denda Rp11,95 juta…
Seorang pemuda di Kampar diduga terjatuh ke Sungai Kampar usai melakukan aksi standing di atas…