Categories: Riau

Senin Depan, PN Rengat Agendakan Sidang Pidana Pemilu dan Praperadilan

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Pengadilan Negeri (PN) Rengat menjadwalkan sidang pidana Pemilu pada Senin (24/6/2019) mendatang. Bahkan, sidang praperadilan atas penetapan tersangka terhadap perkara yang sama juga dijadwalkan pada hari yang sama.

Sehingga dikhawatirkan sidang praperadilan akan gugur, ketika perkara pokok mulai digelar. ’’Berkas perkara pidana Pemilu sudah dilimpahkan JPU Kejari Inhu dan pada Senin (24/6/2019) mulai disidangkan,’’ ujar Humas PN Rengat Imanuel Marganda Putra Sirait SH, Jumat (21/6/2019).

Berkas yang dilimpahkan JPU Kejari Inhu yakni pidana Pemilu yang berkaitan dengan Partai Gerindra dan pidana Pemilu yang berkaitan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Kedua perkara Pemilu tersebut yang terdiri dari lima berkas, juga diagendakan sidang pada Senin (24/6/2019) mendatang.

Imanuel Marganda Putra Sirait juga membenarkan pada Senin (24/6/2019) mendatang juga sudah diagendakan untuk sidang praperadilan. Di mana pada sidang praperadilan itu diajukan oleh komisioner Bawaslu Kabupaten Inhu atas nama Sovia Warman.

Namun demikian Imanuel Marganda Putra Sirait tidak bisa memastikan apakah praperadilan yang diajukan Sovia Warman akan gugur. ’’Saya belum bisa memastikan, apakah praperadilan bisa gugur. Kita dilihat aja la nanti,’’ ungkap Humas PN Rengat.

Dia juga tidak mengetahui secara pasti berapa surat penyitaan yang dikeluarkan PN Rengat terkait pidana Pemilu tersebut. Sebab ada di antara barang bukti yang diduga tidak ikut disita dalam perkara tersebut yakni berupa satu unit mobil.

Dalam pada itu, Kasi Intelijen Kejari Inhu, Bambang Dwi Saputra SH mengatakan bahwa berkas perkara pidana Pemilu dilimpahkan oleh tiga orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, Jimmy Manurung, Arico Novi Saputra, Febri Erdin Simamora ke PN Rengat pada Jumat (21/6/2019).

Ada lima berkas perkara dari enam orang tersangka yang dilimpahkan, yakni berkas perkara Ridwan, berkas perkara Randa Rahdinata dan Masnur, berkas perkara Doni Rinaldi, berkas perkara Sovia Warman, dan berkas perkara Tobrani. ’’Berkas perkara Randa Rahdinata dan Masnur digabung karena perbuatannya sama dari awal sampai terakhir. Jadi tidak mungkin dipisah,’’ sebut Bambang Dwi Saputra SH.(kas)

Editor: Fopin A Sinaga

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Iduladha 1447 H, Pedagang Kambing Kurban di Pekanbaru Keluhkan Penurunan Pembeli

Penjualan kambing kurban di Pekanbaru masih lesu saat Iduladha. Pedagang mengaku pembeli tahun ini menurun…

3 jam ago

Razia Pajak Kendaraan di Pekanbaru, Pengendara Menunggak Langsung Ditindak

Bapenda Pekanbaru menggelar razia pajak kendaraan dan menemukan banyak kendaraan menunggak pajak hingga tiga tahun.

3 jam ago

Muhammad Haris Resmi Dipilih Jadi Direktur PT SPR

Pemprov Riau menetapkan Muhammad Haris sebagai Direktur PT SPR dan Sri Irianto sebagai komisaris melalui…

4 jam ago

Penyegaran Birokrasi Pemprov Riau, SF Hariyanto Dorong Kinerja Maksimal

Plt Gubri SF Hariyanto melantik ratusan pejabat Pemprov Riau dan meminta seluruh ASN bekerja luar…

4 jam ago

Pasutri Spesialis Curanmor Lintas Kabupaten Dibekuk Polisi di Siak

Polsek Tualang membekuk pasutri spesialis curanmor yang beraksi di Siak dan Pekanbaru. Polisi masih memburu…

5 jam ago

Ribuan Warga Semarakkan Pawai Takbir Iduladha di Bengkalis

Ribuan peserta memeriahkan Pawai Takbir Iduladha 1447 H di Bengkalis. Wabup Bagus Santoso ajak masyarakat…

5 jam ago