Categories: Riau

Senin Depan, PN Rengat Agendakan Sidang Pidana Pemilu dan Praperadilan

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Pengadilan Negeri (PN) Rengat menjadwalkan sidang pidana Pemilu pada Senin (24/6/2019) mendatang. Bahkan, sidang praperadilan atas penetapan tersangka terhadap perkara yang sama juga dijadwalkan pada hari yang sama.

Sehingga dikhawatirkan sidang praperadilan akan gugur, ketika perkara pokok mulai digelar. ’’Berkas perkara pidana Pemilu sudah dilimpahkan JPU Kejari Inhu dan pada Senin (24/6/2019) mulai disidangkan,’’ ujar Humas PN Rengat Imanuel Marganda Putra Sirait SH, Jumat (21/6/2019).

Berkas yang dilimpahkan JPU Kejari Inhu yakni pidana Pemilu yang berkaitan dengan Partai Gerindra dan pidana Pemilu yang berkaitan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Kedua perkara Pemilu tersebut yang terdiri dari lima berkas, juga diagendakan sidang pada Senin (24/6/2019) mendatang.

Imanuel Marganda Putra Sirait juga membenarkan pada Senin (24/6/2019) mendatang juga sudah diagendakan untuk sidang praperadilan. Di mana pada sidang praperadilan itu diajukan oleh komisioner Bawaslu Kabupaten Inhu atas nama Sovia Warman.

Namun demikian Imanuel Marganda Putra Sirait tidak bisa memastikan apakah praperadilan yang diajukan Sovia Warman akan gugur. ’’Saya belum bisa memastikan, apakah praperadilan bisa gugur. Kita dilihat aja la nanti,’’ ungkap Humas PN Rengat.

Dia juga tidak mengetahui secara pasti berapa surat penyitaan yang dikeluarkan PN Rengat terkait pidana Pemilu tersebut. Sebab ada di antara barang bukti yang diduga tidak ikut disita dalam perkara tersebut yakni berupa satu unit mobil.

Dalam pada itu, Kasi Intelijen Kejari Inhu, Bambang Dwi Saputra SH mengatakan bahwa berkas perkara pidana Pemilu dilimpahkan oleh tiga orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, Jimmy Manurung, Arico Novi Saputra, Febri Erdin Simamora ke PN Rengat pada Jumat (21/6/2019).

Ada lima berkas perkara dari enam orang tersangka yang dilimpahkan, yakni berkas perkara Ridwan, berkas perkara Randa Rahdinata dan Masnur, berkas perkara Doni Rinaldi, berkas perkara Sovia Warman, dan berkas perkara Tobrani. ’’Berkas perkara Randa Rahdinata dan Masnur digabung karena perbuatannya sama dari awal sampai terakhir. Jadi tidak mungkin dipisah,’’ sebut Bambang Dwi Saputra SH.(kas)

Editor: Fopin A Sinaga

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Menginap di Kamar Deluxe Cuma Rp455 Ribu, Hotel Mutiara Merdeka Hadirkan Paket “Koper”

Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru menghadirkan promo bulanan bertajuk Paket "Koper" dengan tarif Rp455 ribu per…

2 hari ago

Tingkatkan Kualitas Pembelajaran, Mahasiswa Pascasarjana UNRI Dampingi Guru MTsN 1 Kampar Kembangkan AI

Mahasiswa Magister Pendidikan Matematika FKIP UNRI mendampingi 45 guru MTsN 1 Kampar dalam memanfaatkan ChatGPT…

2 hari ago

Sekda Inhu Zulfahmi Adrian Koordinasi dengan BKN Atasi Polemik SK 247 Kepala Sekolah

Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi 247 kepala sekolah yang…

2 hari ago

Satu Tim dengan Sang Putra, Kebahagiaan Coach Suryo Dampingi Debut Alif di Firstman

Kepala pelatih MAN 1 Pekanbaru Suryo Pranoto merasakan kebahagiaan tersendiri saat mendampingi putra kandungnya, Muhammad…

2 hari ago

WNA Asal India Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Hotel Jalan Hang Tuah Duri

Seorang WNA asal India berinisial SR (61) ditemukan tidak bernyawa di kamar hotel kawasan Jalan…

3 hari ago

Polda Riau Libatkan Bhabinkamtibmas dalam Program Rehabilitasi Mangrove M4CR

Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Riau Kombes Pol Eko Budhi Purwono memperkuat komitmen menjaga ekosistem pesisir…

3 hari ago