Ilustrasi: Aidil Adri
DUMAI (RIAUPOS.CO) — Kepolisian Daerah (Polda) Riau menembak mati dua bandar narkoba jaringan internasional, Jumat (18/10) dini hari. Tindakan tegas terpaksa dilakukan karena kedua pelaku melawan petugas saat akan diamankan. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti 5 kilogram sabu.
Penangkapan dilakukan di Jalan Soekarno-Hatta, Dumai sekitar pukul 01.30 WIB. Kedua pengedar narkoba itu diketahui mengendarai mobil saat diburu petugas. Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi didampingi Kabid Humas Kombes Pol Sunarto membenarkan hal itu. Ia mengatakan, tindakan tegas terpaksa dilakukan karena kedua pelaku melawan ketika hendak diamankan.
"Pelaku mengeluarkan senjata jenis pistol revolver hingga dilakukan penembakan. Kami mengucapkan bela sungkawa," ujar Kapolda Irjen Agung Imam Effendi, Jumat malam (18/10) kepada wartawan.
Kapolda menjelaskan, kedua pelaku adalah bandar jaringan internasional. "Kedua pelaku merupakan pengembangan tersangka yang ditangkap polisi di Kabupaten Bengkalis beberapa waktu lalu. Masih ada kaitan dengan yang di Bengkalis," ucapnya.
Ketika diamankan, polisi menyita 5 kilogram sabu dari tangan kedua pelaku. Polisi masih mengejar pengedar dan bandar narkoba lainnya.
Kasatnarkoba Polres Dumai, AKP Novarianti membenarkan adanya penangkapan dan penembakan mati bandar narkoba di Kota Dumai. Namun yang melaksanakannya bukan Satnarkoba Polres Dumai. Ia mengaku siapa pun yang menangkap tidak masalah, karena memang pemberantasan narkoba tugas semua pihak baik dari Mabes, Polda, BNN maupun petugas dari aparat lainnya.
"Pada intinya bandar ditangkap, pemberantasan narkoba tugas bersama," ujarnya.
>>Berita selengkapnya baca Riau Pos hari ini.
Laporan DOFI SAPUTRA dan HASANAL BULKIAH, Pekanbaru
Editor : Rinaldi
Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…
Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…
AI membantu kerja jurnalistik, tetapi jurnalis tetap wajib menemukan, memverifikasi, dan mempertanggungjawabkan fakta di tengah…
BGN menghentikan sementara 129 SPPG, termasuk 15 di Riau, karena belum memiliki Surat Penetapan KPM…
Mantan kuasa hukum PT SPRH Zulkifli dituntut 14 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI…
Pemko Pekanbaru menyiagakan 21 Puskesmas untuk menangani dampak kabut asap Karhutla dan memastikan pelayanan kesehatan…