Categories: Riau

Ajak Pelaku Usaha Olahan Pangan Daftarkan Izin Edar

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Pekanbaru mengajak para pelaku usaha olahan pangan di Riau untuk mendaftarkan izin edar. Hal ini guna memberikan rasa kepercayaan masyarakat akan keamanan olahan pangan yang dijual.
 
"Dengan mengurus Izin edari di Badan POM, akan timbul kepercayaan masyarakat, dan akan meningkatkan nilai jual atau value dari produk itu sendiri," kata  Kepala BBPOM di Pekanbaru Yosef Dwi Irwan, Sabtu (19/7).
 
Ia menegaskan, saat ini pengajuan izin edar telah dipermudah, terjangkau dan terukur, asal pelaku usaha mengikuti ketentuan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Kegiatan jemput bola tersebut juga mengkolaborasikan Badan POM Pusat, Direktorat Registrasi Pangan Olahan, dan BBPOM di Pekanbaru, terkait upaya-upaya untuk percepatan dalam penerbitan izin edar.
 
Selain itu, BBPOM juga  mendukung dan memfasiliasi para pelaku usaha terutama usaha mikro kecil menengah (UMKM). Pihaknya juga memberikan insentif khusus untuk UMKM, yaitu pendampingan, fasilitas pengujian gratis, dan diskon 50 persen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
 
"Kami akan berikan pendampingan, karena sekarang Badan POM perizinannya secara e-Registrasi. Kami akan beri pendampingan untuk UMKM yang punya keterbatasan kemampuan secara elektronik. Fasilitas pengajuan gratis meskipun kuota terbatas, jadi kami mengajak para kepentingan untuk dapat mendukun UMKM di Riau," jelasnya.
 
Yosef menambahkan, pihaknya memastikan proses pengajuan izin edar saat ini adalah mudah, terjangkau, dan terukur. "Asal jangan pakai calo," tukasnya.
 
Tak hanya itu, BBPOM juga mengadakan kegiatan sosialisasi dan desk untuk jemput bola registrasi pangan olahan. Dalam agenda yang berlangsung selama dua hari ini, Yosef mengungkapkan sudah ada 35 nomor izin edar yang sudah diperoleh para pelaku usaha. "Ini adalah sesuatu hal yang luar biasa, kita akan terus melakukan kegiatan sepert ini, jemput bola percepatan perizinan," katanya.
 
Dalam kegiatan ini peserta diberikan pemahaman terkait tatacara dan proses pengajuan audit sarana produksi pangan olahan, persyaratan dan tata cara penajuan izin usaha di bidang pangan olahan untuk UMKM, registrasi pangan olahan, label pangan  olahan, uji coba registrasi akun perusahaan dan produk melalui e-registration, pelayanan registrasi pangan olahan, dan pelayanan registrasi pangan olahan lanjutan.

Laporan: Mujawaroh Annafi (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

 

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Bupati Rohul Bangga, Niken Persembahkan 4 Medali di ASEAN Para Games Thailand

Atlet difabel asal Rokan Hulu, Niken, sukses meraih empat medali di ASEAN Para Games 2025…

14 jam ago

Deteksi Dini Narkoba, Puluhan Anggota Satpol PP Inhu Dites Urine, Ini Hasilnya

Pemkab Inhu lakukan tes urine terhadap 29 anggota Satpol PP sebagai langkah deteksi dini narkoba…

16 jam ago

Jalan Lingkar Pasirpengaraian Rawan, Enam Pelaku Curas Berhasil Dibekuk Polisi

Enam pelaku pencurian dengan kekerasan di Jalan Lingkar Pasirpengaraian ditangkap polisi. Aksi mereka sempat meresahkan…

16 jam ago

Tersangka Kasus Ijazah, Oknum DPRD Pelalawan Jalani Pemeriksaan

Oknum anggota DPRD Pelalawan jalani pemeriksaan usai ditetapkan tersangka kasus dugaan penggunaan ijazah milik orang…

1 hari ago

Gasak 54 Tandan Sawit, Dua Warga Alam Panjang Diciduk

Dua warga Alam Panjang, Kampar, diamankan usai kepergok mencuri 54 tandan sawit. Pelaku diserahkan warga…

1 hari ago

Anggaran Bergeser, Belasan Ruas Jalan Meranti Diprioritaskan 2026

DPUPR Meranti menyusun prioritas peningkatan dan rekonstruksi jalan 2026 pascapergeseran anggaran, sejumlah ruas terpaksa ditunda.

1 hari ago