Alfedri Akui Aset Belum Dikelola Baik
(RIAUPOS.CO) — Persoalan aset memang menjadi hal yang harus serius dibenahi pemerintah daerah. Rata-rata di Riau, pemerintah belum mampu mengelola aset dengan lebih baik. Termasuk Pemkab Siak dengan segala pembangunan yang sudah berjalan. Khususnya aset berbentuk fisik, memang diakui Bupati Siak H Alfedri belum dikelola sepenuhnya.
Dengan berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) delapan kali berturut-turut, Pemkab Siak ditegaskan Alfedri memang terus berupaya optimal melakukan pembenahan. Bukan saja soal aset, namun pengelolaan secara menyeluruh berdasarkan penilaian dan evaluasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Riau misalnya.
“Soal aset, saya tau dan memang ada aset yang tak terkelola dengan optimal. Soal aset ini relatif memang, namun untuk manajemen aset sebenarnya sudah lebih baik,†kata Alfedri.
Meskipun tidak merinci aset dimaksud secara detail, atau berapa nilai aset Pemkab Siak yang sudah dibangun selama kurun hampir dua dekade menjadi sebuah kabupaten setelah berpisah dengan Bengkalis. Namun menurut Alfedri beberapa aset bangunan ditegaskannya bakal dioptimalkan pemanfaatannya.
“Seperti beberapa UPTD di Minas, aset bangunan dan gedung yang sudah ada namun belum dikelola, ini tetap jadi atensi kami,†tegasnya.
Terlebih lanjut mantan Wabup Siak yang dua periode mendampingi Gubri Syamsuar saat jabat Bupati tersebut, dengan delapan kali WTP yang diperoleh. Memang pembenahan dari internal pemerintah harus lebih diintensifkan.
“Pembenahan ini kita terus lakukan, termasuk menggunakan aplikasi atas sistem yang disiapkan pemerintah pusat. In sya Allah,†aku Alfedri.
Pada pertengahan Mei, lalu memang Pemkab Siak bersama pimpinan DPRD menerima opini WTP terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Riau. Kedelapan kalinya diraih, diterima Alfedri dan Wakil Ketua DPRD Sutarno di Pekanbaru.
Dalam situs resminya, pemeriksaan atas laporan keuangan, BPK mengungkapkan adanya permasalahan-permasalahan terkait sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Hasil pemeriksaan BPK selain disampaikan kepada DPRD, juga disampaikan kepada Bupati untuk segera ditindaklanjuti dan digunakan sebagai bahan perbaikan, peningkatan kinerja pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah.
Di antara hal-hal yang perlu diberi perhatian dalam website-nya menurut BPK beberapa daerah penerima WTP perlu membenahi beberapa poin pula. Seperti pengelolaan rekening dan penatausahaan kas yang belum tertib, pengelolaan dan pengamanan barang milik daerah yang belum sepenuhnya memadai.
Kemudian pertanggungjawaban belanja barang dan jasa yang tidak menunjukkan kondisi. Nyatanya atau tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yan lengkap. Juga ada poin kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan fisik.
Atas poin dimaksud, BPK mengharapkan hasil pemeriksaan ini dapat memenuhi harapan seluruh pemilik kepentingan (stakeholders), demi terciptanya akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah yang lebih baik. Karena sesuai dengan Pasal 20 UU Nomor 15/ 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP. Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…
Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…
AI membantu kerja jurnalistik, tetapi jurnalis tetap wajib menemukan, memverifikasi, dan mempertanggungjawabkan fakta di tengah…
BGN menghentikan sementara 129 SPPG, termasuk 15 di Riau, karena belum memiliki Surat Penetapan KPM…
Mantan kuasa hukum PT SPRH Zulkifli dituntut 14 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI…
Pemko Pekanbaru menyiagakan 21 Puskesmas untuk menangani dampak kabut asap Karhutla dan memastikan pelayanan kesehatan…