Site icon Riau Pos

40 Napi Dapat Remisi Bebas 

40-napi-dapat-remisi-bebas

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 5.724 narapidana penghuni Lapas dan Rutan di Riau yang memperoleh Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah atau tahun 2021 ini.  

Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.684 orang mendapatkan Remisi Khusus I (RK I) atau pengurangan masa hukuman sebagian dan 40 orang di antaranya mendapatkan RK II atau dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa hukumannya. 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Pujo Harinto mengatakan, dengan pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari serta meningkatkan optimis dalam menjalani sisa masa pidana.  

"Selamat kepada seluruh narapidana dan anak pidana yang mendapatkan remisi Idulfitri 1442 Hijriah. Semoga kita terus dapat meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kita kepada Allah SWT. Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta jadi insan yang berguna bagi nusa dan bangsa,"ujarnya kemarin.

Pujo merincikan, narapidana di Lapas Kelas IIA Pekanbaru menjadi penerima remisi paling banyak yaitu sebanyak 876 orang, disusul Lapas Kelas IIA Bengkalis  818 narapidana, dan Lapas Kelas IIA Bangkinang  747 narapidana. 

Selanjutnya, Lapas Kelas IIA Bengkalis menjadi lapas yang narapidananya paling banyak menerima RK II, yaitu sebanyak 9 orang. Kemudian Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi dan Lapas Kelas IIA Bangkinang sebanyak 7 orang.  

Secara nasional, Kemenkumham RI memberikan remisi kepada 121.026 narapidana beragama Islam, dan 550 orang langsung bebas. Menurutnya, penerima remisi Idul Fitri paling banyak berasal dari Sumatera Utara yaitu 14.906 orang, Jawa Timur sebanyak 13.223 orang, dan Jawa Barat sebanyak 11.776 orang.(dof) 
 

Exit mobile version