perda-penyelenggaraan-rampung-pengelolaan-pesantren-lebih-mudah
PEKANARU (RIAUPOS.CO) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau telah menyetujui Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pondok Pesantren. Hal ini tertuang dalam rapat paripurna DPRD Riau yang digelar Senin (11/7) lalu. Dengan begitu, Ranperda Penyelenggaraan Pesantren segera ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Pansus Penyelenggaraan Pesantren DPRD Riau Markarius Anwar, Jumat (15/7).
Kata dia, dengan disahkannya perda dimaksud, maka pembinaan terhadap pesantren akan semakin mudah.
Termasuk juga dalam hal pendataan dan pemberian bantuan kepada pesantren agar bisa berkembang pesat. "Kalau soal kapan dianggarkannya, terserah pemerintah. Tapi ini harusnya diterjemahkan dalam peraturan gubernur," sebut Markarius.
Politisi PKS ini menjelaskan, dalam perda yang telah disahkan, pemda memiliki ruang lebih luas untuk mengalokasikan bantuan sarana prasarana bagi tenaga pendidikannya. Bagi pesantren yang belum terdaftar, namun sudah beroperasi, dirinya meminta agar segera mendaftar ke Kementerian Agama (Kemenag). Sehingga, data pesantren dapat lebih akurat dan terverifikasi.
"Jadi untuk pesantren yang masih belum terdaftar, namun sudah beroperasi, kami berharap seluruhnya terdaftar di Kemenag. Nanti Pemprov Riau harus berkoordinasi dengan Kemenag terkait data pesantren di Riau," pinta Markarius.
Dia berharap bagi pesantren yang belum terdaftar agar segera mendaftarkan pesantrennya masing-masing terlebih dahulu. Hal itu dikatakannya agar pembinaan, pemantauan, dan pengawasan bisa berjalan dengan lancar.
Sementara itu, Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Penyelenggaraan Pesantren yang telah berkerja merampungkan regulasi ini.
"Atas nama Pemerintah Provinsi Riau kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota panitia khusus atas atensi dan kerja samanya untuk tetap melakukan pembahasan guna penyempurnaan raperda ini," kata Wagubri.
Dalam kesempatan ini pula, Wagubri mengingatkan kepada sekretaris dewan (Sekwan) dan jajarannya agar dapat membantu percepatan penyampaian raperda yang telah disetujui bersama kepada Gubernur Riau melalui Biro Hukum untuk dilakukan proses penetapannya. "Karena mengingat hal ini sangat penting agar koordinasi antara DPRD dan Gubernur dapat berjalan dengan baik," ujarnya.(nda)
BRI Pekanbaru serahkan satu unit sepeda motor sebagai doorprize utama dalam perayaan Imlek Bersama 2577…
Kondisi Pasar Terubuk Bengkalis rusak dan banyak kios kosong, Disdagprin sebut terkendala anggaran perbaikan.
Bupati Siak Afni Z safari Ramadan ke pelosok, door to door bagikan bantuan tunai Baznas…
Umri gelar Kajian Tematik Ramadan 1447 H untuk perkuat iman civitas akademika dan wajibkan khatam…
Hukum mencicipi masakan saat puasa bagi koki diperbolehkan selama tidak ditelan dan dilakukan karena kebutuhan.
Penanganan pasien di UGD tidak berdasarkan urutan datang, tetapi tingkat kegawatan melalui sistem triase medis.