Categories: MUI Menjawab

Hukum Mencicipi Masakan Saat Berpuasa bagi Koki

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Ustaz yang saya hormati, perkenalkan nama saya Ahmad. Saya bekerja sebagai koki di sebuah hotel. Setiap hari, tugas saya adalah menyiapkan hidangan dan memastikan rasanya sesuai standar. Yang ingin saya tanyakan, bagaimana hukum mencicipi masakan pada siang hari di bulan Ramadan ketika sedang berpuasa? Apakah tindakan tersebut membatalkan puasa menurut syariat Islam? Mohon penjelasan agar saya dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang tanpa mengabaikan tanggung jawab pekerjaan saya Pak Ustaz.

 

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Pertanyaan seperti ini kerap diajukan, khususnya oleh mereka yang bekerja di bidang kuliner. Pada dasarnya, puasa berarti menahan diri dari makan, minum, dan segala hal yang membatalkannya sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Allah SWT berfirman:

”Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.” (QS. Al-Baqarah [2] ayat 187)

Ayat ini menjadi landasan bahwa yang membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu ke dalam tubuh melalui jalur yang biasa, seperti makan dan minum, dengan sengaja.

Adapun mencicipi makanan sekadar untuk mengetahui rasa misalnya dengan menyentuhkan sedikit ke ujung lidah tanpa menelannya para ulama membolehkan hal tersebut apabila memang ada kebutuhan. Dalam riwayat yang disebutkan oleh Imam Al-Bukhari secara mu‘allaq, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berpendapat bahwa tidak mengapa bagi orang yang berpuasa untuk mencicipi sesuatu selama tidak sampai tertelan atau masuk ke tenggorokan. Ini menunjukkan bahwa yang membatalkan puasa adalah tertelannya makanan tersebut, bukan sekadar menyentuh lidah.

Rasulullah SAW juga bersabda:

”Bersungguh-sungguhlah dalam menghirup air ke hidung (ketika berwudu), kecuali jika engkau sedang berpuasa.”(HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

Hadis ini menegaskan pentingnya menjaga agar tidak ada sesuatu yang masuk ke tenggorokan saat berpuasa. Maka selama seseorang berhati-hati dan memastikan tidak ada yang tertelan, puasanya tetap sah. Namun demikian, jika mencicipi dilakukan tanpa alasan yang jelas atau sekadar mengikuti keinginan, hukumnya makruh karena berisiko menyebabkan batalnya puasa.

Dalam kaidah fikih disebutkan, “Segala sesuatu tergantung pada tujuannya” (al-umūru bi maqāidihā) dan “Kesulitan mendatangkan kemudahan” (al-masyaqqatu tajlibu at-taysīr). Seorang koki yang mencicipi masakan demi menjaga kualitas hidangan dan menjalankan amanah pekerjaannya termasuk dalam kebutuhan yang dibenarkan. Dengan catatan, dilakukan seperlunya, tidak ditelan, kemudian segera diludahkan dan berkumur hingga bersih.

Dengan demikian, mencicipi masakan bagi seorang koki yang berpuasa diperbolehkan karena adanya kebutuhan, selama tetap menjaga kehati-hatian agar tidak ada yang masuk ke tenggorokan. Islam adalah agama yang membawa kemudahan, bukan kesulitan, sebagaimana firman Allah SWT:

“Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.”

(QS. Al-Baqarah [2] ayat 185)

Semoga Allah menerima ibadah puasa kita dan memberkahi setiap amanah yang kita jalankan. Wallahu a‘lam bish-shawab.***

 

Redaksi

Recent Posts

Kasus Perampokan Maut di Rumbai, Polisi Kantongi Petunjuk Pelaku

Polisi dalami kasus lansia tewas di Rumbai, Pekanbaru. Olah TKP kedua dilakukan, empat saksi diperiksa,…

8 jam ago

Antrean BBM Mengular di Pekanbaru, Warga Rela Tunggu Hingga Tengah Malam

Antrean panjang BBM terjadi di Pekanbaru. Warga rela antre hingga satu jam, bahkan membeli eceran…

11 jam ago

Jalan Mulus, Warga Lubuk Betung Ramai-ramai Ucapkan Terima Kasih ke Pemkab Rohul

Jalan di Lubuk Betung Rohul kini mulus usai diaspal. Warga rasakan manfaatnya dan ucapkan terima…

13 jam ago

Cegah Kelangkaan Pertalite, SPBU Bangkinang Tambah Pasokan hingga 16 Ton

SPBU Bangkinang tambah pasokan Pertalite hingga 16 ton untuk atasi antrean panjang jelang akhir bulan,…

2 hari ago

Jemaah Calon Haji Kuansing Meninggal Saat Momen Pelepasan, Jenazah Dimakamkan di Kampung Halaman

Seorang JCH Kuansing meninggal dunia usai alami serangan jantung saat pelepasan. Jenazah dimakamkan di kampung…

3 hari ago

Fakta Baru Kasus Korupsi Riau, Satpam Ngaku Antar Duit Rp300 Juta

Pengakuan satpam PUPR Riau di sidang Tipikor ungkap pengantaran uang Rp300 juta terkait dugaan pemerasan…

3 hari ago