restorasi-gambut-dan-rehabilitasi-mangrove-prioritas-nasional
PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Provinsi Riau merupakan salah satu provinsi yang memiliki kawasan hidrologis gambut terluas di Indonesia, yakni mencapai 5,3 juta hektare atau 55,7 persen dari total kawasan gambut Indonesia di Pulau Sumatera. Selain itu untuk luas kawasan mangrove lebih kurang 223 ribu hektare yang tersebar di sepanjang pantai Timur pulau Sumatra.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau, Maamun Murod pada kegiatan rapat koordinasi tim restorasi gambut dan rehabilitatif mangrove Provinsi Riau di Pekanbaru, Selasa (14/12).
"Saat ini kedua tipe ekosistem ini mengalami degradasi atau kerusakan yang cukup parah, di ekosistem gambut kerusakan terjadi akibat deforestasi dan kebakaran hutan sedangkan di Kawasan mangrove juga terjadi deforestasi dan abrasi pantai," katanya.
Oleh karena permasalahan tersebut, demikian Murod, Provinsi Riau ditetapkan menjadi salah satu provinsi prioritas restorasi gambut dan rehabilitasi mangrove oleh Badan Restorasi Gambut dan Rehabilitasi Mangrove (BRGM) Republik Indonesia. Di Indonesia hanya ada tiga provinsi yang melaksanakan restorasi gambut dan rehabilitasi mangrove secara bersamaan.
"Ketiganya yakni Riau, Kalimantan Barat dan Papua. Percepatan rehabilitasi mangrove dilakukan di sembilan provinsi yakni Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Papua dan Papua Barat. Sedangan pelaksanaan restorasi gambut dilaksanakan di Tujuh Provinsi yakni Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Papua," paparnya.
Dijelaskan Murod, mengembalikan fungsi ekosistem gambut dan mangrove yang mengalami kerusakan merupakan upaya penyelamatan dari berbagai bencana lingkungan, seperti karhutla, banjir dan abrasi.
Menurut Murod, restorasi gambut dan rehabilitasi mangrove di Provinsi Riau merupakan kerja besar, kerja yang tidak bisa dilakukan secara sendiri-sendiri. Keberhasilan restorasi gambut dan rehabilitasi mangrove sangat ditentukan dengan peran para pihak yang berkolaborasi dengan baik.
"Dengan telah ditetapkannya Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.871/ VIII/ 2021 tanggal 18 Agustus 2021 tentang Tim Restorasi Gambut dan Rehabilitasi Mangrove Daerah (TRGMD) Provinsi Riau. Pelaksanaan restorasi gambut dan rehabilitasi mangrove di Provinsi Riau oleh TRGMD tidak akan berjalan dengan baik bila tidak didukung oleh support system yang baik. Support system dari pihak LSM/NGO, media massa serta pihak terkait lainnya," katanya.(sol)
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…
Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…
Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…
Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…
Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…