bbksda-amankan-7-pelaku-illegal-logging-di-ca-bukit-bungkuk-kampar
PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Bidang KSDA Wilayah II, BBKSDA Riau berhasil menangkap 7 orang pelaku illegal logging di Cagar Alam (CA) Bukit Bungkuk, Kabupaten Kampar, Sabtu (13/6/2020) kemaren.
Tujuh orang pelaku tersebut inisial Dp, Ad, Hr, Iw, Adn, Nh dan Dr.
Kepala BBKSDA Riau, Suharyono mengatakan, informasi awal adanya aktivitas illegal logging dalam kawasan CA Bukit Bungkuk berasal dari masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh BBKSDA Riau melalui Bidang KSDA Wilayah II, dan langsung menurunkan tim untuk melakukan pengecekan dan melakukan tindakan ke lokasi TKP.
"Tim menuju ke lokasi dengan menggunakan akses darat dan air atau perahu," ujar Suharyono, Senin (15/6/2020).
Dijelaskannya, dari hasil penangkapan 7 orang pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti terdiri dari 3 unit motor, 2 chain saw, barang bukti penyisihan kayu olahan jenis Meranti dalam bentuk papan dengan panjang 400x30x3 centimeter sebanyak 3 keping serta 4 unit handphone.
Selanjutnya, BBKSDA Riau berkoordinasi dengan Balai Gakkum LHK Sumatera, Seksi Wilayah 2 untuk proses penyelidikan dan penyidikan.
"Pelaku dikenakan pasal 83 ayat 1 A untuk ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara, dengan minimal denda Rp 500 juta dan maksimal Rp 2,5 Milyar," terang Suharyono.
Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor: Eko Faizin
Kualitas udara Pekanbaru memburuk, siswa PAUD hingga SMP belajar daring dari rumah. MBG tetap disalurkan…
Pacu jalur hari keempat di Tepian Narosa berlangsung sengit. Sebanyak 13 jalur berhasil melaju ke…
Tiga desa di Kepulauan Meranti masih kekurangan calon kepala desa untuk Pilkades 2026. Pendaftaran diperpanjang…
Pasangan suami istri terseret arus Sungai Kuantan saat mandi di tengah pacu jalur. Sang istri…
SBK Apparel mendukung Riau Pos Gowes Merdeka 2026 dan menyiapkan doorprize kulkas satu pintu untuk…
PSPS Pekanbaru meraih tiga kemenangan beruntun dalam laga uji coba dan mencetak enam gol sebagai…