HW Live House Pekanbaru
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) resmi mencabut sertifikat standar Bar PT Pekanbaru Sayap Berjaya, pengelola tempat hiburan malam HW Live House yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru.
Pencabutan izin tersebut dilakukan setelah DPMPTSP Riau menerima surat rekomendasi dari Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Riau terkait pelanggaran lampiran teknis izin bar.
Plt Kepala DPMPTSP Riau, Devi Rizaldy, membenarkan pencabutan izin tersebut.
“Iya, izin Bar HW Live House sudah dicabut. Pencabutan sertifikat standar ini berdasarkan berita acara dan hasil pengawasan di lapangan,” ujarnya, Ahad (12/10).
Keputusan pencabutan izin tertanggal 11 Oktober 2025 itu mengacu pada rekomendasi Dispar Riau serta menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Menurut Devi, pencabutan izin dilakukan karena pihak pengelola tidak memenuhi kewajiban atau tidak melakukan perbaikan atas sanksi administratif berupa penutupan kegiatan usaha.
“Dengan terbitnya pencabutan sertifikat standar ini, maka izin usaha HW Live House dinyatakan tidak berlaku,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pelaku usaha diwajibkan menyelesaikan berbagai kewajiban, termasuk urusan fasilitas impor mesin dan peralatan, serta persoalan ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan. Jika di kemudian hari ada kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” tambahnya.
Sebelumnya, tim gabungan dari DPMPTSP dan Satpol PP Provinsi Riau telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di HW Live House, Jumat (10/10), setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas hiburan malam tersebut.
Dari hasil sidak, ditemukan adanya pelanggaran terhadap izin usaha.
“Izin yang diterbitkan adalah izin bar, bukan izin untuk kegiatan live music atau diskotik. Namun di lokasi ditemukan fasilitas DJ dan lantai menari, yang termasuk kategori perizinan diskotik,” jelas Devi.
Atas temuan tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk menindaklanjuti melalui sistem Online Single Submission (OSS) sebagai dasar pencabutan izin secara resmi.
Kebakaran di Marpoyan Damai Pekanbaru menghanguskan rumah bulat, dua kontrakan, dan sepeda motor. Delapan unit…
Desa Bokor di Kepulauan Meranti berhasil menjaga 13 spesies mangrove dan mengembangkan ekowisata berkelanjutan berbasis…
Sebanyak 117 kendaraan ditindak dalam razia gabungan di Jalan Sudirman Pekanbaru, termasuk truk ODOL dan…
Universitas Hang Tuah Pekanbaru menyembelih empat sapi kurban pada Iduladha 1447 H dan membagikannya kepada…
Jalan Pesisir di Rumbai yang puluhan tahun rusak segera diperbaiki. Anggaran pembangunan mencapai Rp11,8 miliar.
Arus penyeberangan Roro Bengkalis meningkat jelang Iduladha. Pengendara motor bahkan harus antre hingga empat jam.