HW Live House Pekanbaru
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) resmi mencabut sertifikat standar Bar PT Pekanbaru Sayap Berjaya, pengelola tempat hiburan malam HW Live House yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru.
Pencabutan izin tersebut dilakukan setelah DPMPTSP Riau menerima surat rekomendasi dari Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Riau terkait pelanggaran lampiran teknis izin bar.
Plt Kepala DPMPTSP Riau, Devi Rizaldy, membenarkan pencabutan izin tersebut.
“Iya, izin Bar HW Live House sudah dicabut. Pencabutan sertifikat standar ini berdasarkan berita acara dan hasil pengawasan di lapangan,” ujarnya, Ahad (12/10).
Keputusan pencabutan izin tertanggal 11 Oktober 2025 itu mengacu pada rekomendasi Dispar Riau serta menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Menurut Devi, pencabutan izin dilakukan karena pihak pengelola tidak memenuhi kewajiban atau tidak melakukan perbaikan atas sanksi administratif berupa penutupan kegiatan usaha.
“Dengan terbitnya pencabutan sertifikat standar ini, maka izin usaha HW Live House dinyatakan tidak berlaku,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pelaku usaha diwajibkan menyelesaikan berbagai kewajiban, termasuk urusan fasilitas impor mesin dan peralatan, serta persoalan ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan. Jika di kemudian hari ada kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” tambahnya.
Sebelumnya, tim gabungan dari DPMPTSP dan Satpol PP Provinsi Riau telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di HW Live House, Jumat (10/10), setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas hiburan malam tersebut.
Dari hasil sidak, ditemukan adanya pelanggaran terhadap izin usaha.
“Izin yang diterbitkan adalah izin bar, bukan izin untuk kegiatan live music atau diskotik. Namun di lokasi ditemukan fasilitas DJ dan lantai menari, yang termasuk kategori perizinan diskotik,” jelas Devi.
Atas temuan tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk menindaklanjuti melalui sistem Online Single Submission (OSS) sebagai dasar pencabutan izin secara resmi.
Seorang wanita diduga dibegal tiga pelaku di Jalan Teropong Pekanbaru. Korban terluka setelah jatuh ke…
Antrean biosolar mengular di sejumlah SPBU Pekanbaru. Pertamina mengungkap penyebabnya dan memastikan stok aman serta…
Fajar/Fikri mempertahankan gelar China Open 2026 setelah mengalahkan Kim/Seo dalam tiga gim dan meraih dua…
Bakti sosial IKTS Pekanbaru mengumpulkan 176 kantong darah dan melayani 250 warga untuk pemeriksaan kesehatan…
Pemkab Rohul menyiapkan Rp5,4 miliar untuk Pilkades Serentak 2026 di 54 desa. Besaran Bankeu disesuaikan…
Gubernur Riau menyetujui pengalihan aset Jalan Pematang Reba-Pekan Heran ke Pemkab Inhu. Perbaikan jalan rusak…