PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) — Tim eksekutor seksi Tindak Pidana Umum (Tipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan berhasil melakukan eksekusi pembayaran uang perbaikan kerusakan pembakaran hutan dan lahan dari terpidana korporasi PT Adei Plantation and industry sebesar Rp15.141.826.779.
Dana belasan miliaran rupiah tersebut, diserahkan oleh General Menager (GM) PT Adei, Indra Gunawan yang diterima langsung Kepala Kejari Pelalawan Nophy T Suoth SH MH didampingi Kasi Pidum Agus Kurniawan, di Kantor Korps Adyaksa Pelalawan, Rabu (12/8) sore.
"Ya, kita memberikan apresiasi ketaatan terpidana PT Adei Plantation & Industry yang telah kooperatif memenuhi kewajiban hukumnya untuk melaksanakan pidana tambahan sesuai putusan Mahkamah Agung. Yakni membayar uang perbaikan kerusakan pembakaran hutan sebesar Rp15 miliar yang telah kita setorkan melalui rekening Kejaksaan Negeri Pelalawan di BRI Pangkalan Kerinci," terang Kajari Pelalawan kepada Riaupos.co, Kamis (13/8) di ruang kerjanya.
Diungkapkan Nophy, eksekusi uang belasan miliar tersebut dilakukan pihaknya berdasarkan Putusan MA No. 2042K/Pid.Sus/2015 tanggal 14 Maret 2016. Di mana dalam perkara ini sesuai putusan Mahkamah Agung, terpidana PT Adei Plantation and Industry dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 116 ayat (1) huruf a UU RI No. 32 tahun 2009 tentang PPLH dan dijatuhi hukuman pidana pokok berupa pidana denda sebesar Rp1.500.000.000. Dan pidana denda ini, sebelumnya telah dibayarkan dan telah disetorkan ke Kas Negara.
"Selain itu, terpidana juga dihukum dengan pidana tambahan berupa perbaikan akibat kerusakan lahan seluas 40 Ha melalui pemberian kompos dengan biaya sebesar Rp15.141.826.779," ujarnya.
Atas putusan MA tersebut, lanjut Kajari, pihaknya melakukan upaya maksimal sehingga akhirnya berhasil melakuka eksekusi pembayaran pidana tambahan tersebut.
Seperti diketahui, PT Adei Plantation and Industry terjerat kasus Karhutla pada tahun 2013 silam dan diseret ke pengadilan. Di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, General Manajer (GM) PT Adei saat itu Danesuvaran KR Singham divonis bersama dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp2 miliar.
Sedangkan untuk korporasi PT Adei Plantation and Industry, MA menjatuhkan putusan pidana tambahan kepada perusahaan, berupa perbaikan akibat kerusakan lahan seluas 40 Ha melalui pemberian kompos dengan biaya sebesar Rp15.141.826.779,325 sesuai tuntutan jaksa yang akhirnya berhasil dieksekusi tim eksekutor Tipidum Kejari Pelalawan.
Laporan: Muhammad Amin Amran (Pangkalankerinci)
Editor: Rinaldi
Padati Bike Community Pariaman mengirim tiga goweser untuk ikut Riau Pos Fun Bike 2026, mendukung…
Aksi penjambretan di Bukit Raya berujung maut. Korban tewas saat mempertahankan tas, dua pelaku diamankan…
Kennedy dan Melissa resmi dinobatkan sebagai Koko Cici Riau 2026 dalam grand final di Mal…
Roadshow Kopi Good Day Goes to School kembali digelar di SMAN 6 Pekanbaru dan disambut…
Museum Sang Nila Utama Pekanbaru resmi ditetapkan sebagai museum Tipe B oleh Kementerian Kebudayaan RI…
BPBD Siak, polisi, dan BBKSDA memastikan video dugaan serangan harimau di Kandis adalah hoaks dan…