Categories: Riau

Empat Terpidana Kasus Pemilu Dieksekusi JPU

(RIAUPOS.CO) — JAKSA Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) eksekusi empat terpidana kasus pidana Pemilu 2019, Rabu (10/7) sekitar pukul 21.00 WIB,. Sementara satu terpidana kasus yang sama, belum dieksekusi akibat tidak hadir atas surat panggilan JPU.

Di antara terpidana yang dieksekusi JPU untuk ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Rengat yakni Doni Rinadi calon legislatif (Caleg) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang juga anggota DPRD Kabupaten Inhu. Selanjutnya tiga terpidana lainnya yakni Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rengat Randa Rahdinata bersama anggota PPK Rengat atas nama Ridwan dan Ketua Pangawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Rengat atas nama Masnur.

Hanya saja terpidana atas nama Tabroni yang tersandung politik uang untuk Caleg Partai Gerinda di Dapil IV Inhu, tidak datang dan belum dieksekusi. Bahkan satu terdakwa lainnya yakni Sovia Warman Spd yang juga Ketua Devisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Inhu juga belum dieksekusi lantaran mengajukan banding.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhu Hayin Suhikto SH MH melalui Plh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen B P Ginting SH membenarkan adanya eksekusi terhadap empat terpidana tindak pidana Pemilu. “Setelah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat dan setelah melalui proses di Sentra Gakkumdu, dilanjutkan dengan eksekusi,” ujar Plh Kasi Intelijen B P Ginting SH, Kamis (11/7).

Dijelaskannya, proses eksekusi itu diawali dengan menyurati masing-masing terpidana. Dimana dalam surat tersebut meminta masing-masing terpidana hadir ke Kejari Rengat dan selanjutnya dilakukan eksekusi sekitar pukul 21.00 Wib serta di kirim ke Rutan kelas IIB Rengat.

Selain itu disampaikannya, empat diantara terpidana itu akan menjalani masa hukuman selama dua bulan dan untuk Tobroni menjalani satu bulan penjara. “Namun terpidana Tobroni belum dieksekusi akibat mangkir atas surat panggilan yang disampaikan,” sebutnya.

JPU Kejari Inhu kembali akan melayangkan surat panggilan kedua kepada terpidana Tobroni. Apabila hingga tiga kali surat panggilan disampaikan dan tidak hadir, baru akan dilakukan jemput paksa.(ksm)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

PETI di Kampar Kiri Digerebek, Satu Operator Ekskavato Diamankan Polisi

Polisi membongkar aktivitas PETI di Kampar Kiri Hulu dan mengamankan operator ekskavator. Sejumlah peralatan tambang…

20 menit ago

Warga Rambah Sempat Krisis Air Bersih, Ternyata Kabel Pompa Dicuri

Warga Rambah sempat kesulitan air bersih setelah kabel pompa distribusi di Desa Pawan dicuri. Aliran…

26 menit ago

Dosen Unilak Bekali Siswa SMKN 1 Kandis Jurus Branding Digital dan Hitung Harga Jual

Dosen Unilak membekali siswa SMKN 1 Kandis dengan kemampuan digital branding dan menghitung HPP untuk…

21 jam ago

Air Sungai Singingi Kembali Keruh, PETI Diduga Jadi Penyebab

Air Sungai Singingi kembali keruh setelah PETI diduga beraksi. Warga meminta aparat meningkatkan razia demi…

21 jam ago

Tempuh 192 Km Selama 22 Jam, Goweser Paliko Siap Meriahkan Gowes Merdeka 2026

Tempuh 192 km selama 22 jam, tiga Goweser Paliko dari Payakumbuh dan Limapuluh Kota hadir…

21 jam ago

Gowes Merdeka 2026 Dimulai, 1.500 Peserta Taklukkan Rute 17 Km di Pekanbaru

Sebanyak 1.500 peserta meramaikan Gowes Merdeka 2026 di Pekanbaru dengan menempuh rute 17 kilometer hingga…

21 jam ago