Categories: Riau

Utamakan Keselamatan Jiwa JCH

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Dalam pertemuan atau ngobrol cerita haji tersebut, Kanwil Kemenag Riau me­nyampaikan beberapa hal penting terkait adanya isu-isu negatif terkait pascakeluarnya Keputusan Menteri Agama yaitu KMA 660/2021 tentang Pem­batalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/2021 M.

Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Riau Darwison mengatakan, pascakeluarnya Keputusan Menteri Agama yaitu KMA 660/2021 tentu semua banyak mendengar, membaca, serta meneliti bahwa banyak berita-berita pascadikeluarkannya KMA 660 itu.  
"Ada yang menanggapi berita (KMA 660 tahun 2021) ini secara positif, bahkan ada juga yang menanggapi berita ini secara negatif. Maka Kakanwil Kemenag Riau sebagai teknis penyelenggara ibadah haji rasanya sangat perlu menyampaikan bagaimana sebetulnya pelaksanaan ibadah haji pada 2021 ini," ujar Darwison.

Kakanwil Kemenag Riau Drs H Mahyudin MA menjelaskan, terkait pembatalan keberangkatan jamaah calon haji (JCH) tahun ini itu pertama adalah pertimbangannya adalah untuk mengutamakan keselamatan jiwa jamaah haji.

"Karena kita tahu saat ini angka Covid-19 sekarang ini sangat-sangat luar biasa cukup tinggi. Dengan tingginya kasus Covid-19 itulah untuk menjaga keselamatan jiwa maka dilakukanlah pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M," ujar Drs H Mahyudin MA.

Kemudian, agama mengajarkan bahwa menjaga jiwa (khifzhun-nafs) adalah kewajiban yang harus diutamakan. Selain itu dalam UU Nomor 8/2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah memberikan amanah kepada pemerintah melaksanakan tugas perlindungan. Karenanya, faktor kesehatan, keselamatan dan keamanan jamaah menjadi faktor utama. "Sehingga ketika pandemi Covid-19 ini berlangsung tentu ini harus dilaksanakan karena ini merupakan amanat UU dalam menjaga kesehatan, keselamatan dan kemaanan jamaaah," terangnya.

Kemudian, Pemerintah Arab Saudi secara mendadak mengumumkan pembatalan keberangkatan jamaah (22 Syawal 1442 H/3 Juni 2021 M), tanpa terlebih dahulu mengundang negara pengirim jamaah, termasuk Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji.(ade)

Laporan : Dofi Iskandar (Pekanbaru)

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berjalan Normal di Tengah Kabut Asap

Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…

21 jam ago

Opening Party Honda DBL 2026 Riau Bergulir Hari Ini di Gelanggang Remaja Pekanbaru

Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…

21 jam ago

Sidang Korupsi Kuansing: Sopir Zulkarnain dan Istri Suhardiman Amby Bersaksi

Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…

1 hari ago

Kabut Asap Makin Tebal, Disdikbud Pelalawan Liburkan Tatap Muka di 8 Kecamatan

Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…

1 hari ago

Tabrakan Beruntun 10 Mobil di Lampung Akibat Asap Tebal, 2 Orang Meninggal

Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…

1 hari ago

Persidangan Korupsi Kuansing Ungkap Mantan Kabag Umum Punya Rekening Rp2,9 Miliar

Persidangan perkara korupsi mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap transaksi bernilai total Rp2,9 miliar di dua…

2 hari ago