Categories: Riau

Utamakan Keselamatan Jiwa JCH

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Dalam pertemuan atau ngobrol cerita haji tersebut, Kanwil Kemenag Riau me­nyampaikan beberapa hal penting terkait adanya isu-isu negatif terkait pascakeluarnya Keputusan Menteri Agama yaitu KMA 660/2021 tentang Pem­batalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/2021 M.

Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Riau Darwison mengatakan, pascakeluarnya Keputusan Menteri Agama yaitu KMA 660/2021 tentu semua banyak mendengar, membaca, serta meneliti bahwa banyak berita-berita pascadikeluarkannya KMA 660 itu.  
"Ada yang menanggapi berita (KMA 660 tahun 2021) ini secara positif, bahkan ada juga yang menanggapi berita ini secara negatif. Maka Kakanwil Kemenag Riau sebagai teknis penyelenggara ibadah haji rasanya sangat perlu menyampaikan bagaimana sebetulnya pelaksanaan ibadah haji pada 2021 ini," ujar Darwison.

Kakanwil Kemenag Riau Drs H Mahyudin MA menjelaskan, terkait pembatalan keberangkatan jamaah calon haji (JCH) tahun ini itu pertama adalah pertimbangannya adalah untuk mengutamakan keselamatan jiwa jamaah haji.

"Karena kita tahu saat ini angka Covid-19 sekarang ini sangat-sangat luar biasa cukup tinggi. Dengan tingginya kasus Covid-19 itulah untuk menjaga keselamatan jiwa maka dilakukanlah pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M," ujar Drs H Mahyudin MA.

Kemudian, agama mengajarkan bahwa menjaga jiwa (khifzhun-nafs) adalah kewajiban yang harus diutamakan. Selain itu dalam UU Nomor 8/2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah memberikan amanah kepada pemerintah melaksanakan tugas perlindungan. Karenanya, faktor kesehatan, keselamatan dan keamanan jamaah menjadi faktor utama. "Sehingga ketika pandemi Covid-19 ini berlangsung tentu ini harus dilaksanakan karena ini merupakan amanat UU dalam menjaga kesehatan, keselamatan dan kemaanan jamaaah," terangnya.

Kemudian, Pemerintah Arab Saudi secara mendadak mengumumkan pembatalan keberangkatan jamaah (22 Syawal 1442 H/3 Juni 2021 M), tanpa terlebih dahulu mengundang negara pengirim jamaah, termasuk Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji.(ade)

Laporan : Dofi Iskandar (Pekanbaru)

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Bobol Toko HP di Pekanbaru, Terduga Pencuri 25 iPhone Ditangkap

Polsek Bukit Raya menangkap terduga pelaku pencurian 25 unit iPhone di Marpoyan Damai dengan kerugian…

2 hari ago

Empat Lagu Tradisional Rohul Resmi Kantongi Sertifikat Kekayaan Intelektual

Empat lagu daerah Rokan Hulu resmi mendapat sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal dari Kemenkum RI.

2 hari ago

Meski Langka, Harga Minyakita di Kepulauan Meranti Masih Dijual Sesuai HET

Harga Minyakita di Kepulauan Meranti masih sesuai HET meski stok terbatas dan belum memenuhi kebutuhan…

2 hari ago

Bahas Persiapan MTQ Riau, Bupati Kuansing Temui Sekdaprov

Bupati Kuansing bertemu Sekdaprov Riau membahas persiapan MTQ ke-44 tingkat Provinsi Riau yang digelar Juni…

2 hari ago

Kajati Riau Lantik Fredy Feronico Jadi Kajari Rohul

Kajati Riau melantik sejumlah pejabat struktural, termasuk Fredy Feronico Simanjuntak sebagai Kajari Rokan Hulu.

2 hari ago

Minyakita Mahal di Pekanbaru, Bapanas Minta Produsen Transparan soal Distribusi

Bapanas mempertanyakan distribusi Minyakita di Riau setelah menemukan harga minyak goreng tersebut tembus Rp20 ribu…

2 hari ago