Sekolah Diliburkan, Siswa Harus Tetap Belajar di Rumah
KAMPAR (RIAUPOS.CO) — Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kampar M Yasir meminta pelajar yang libur karena asap, tidak libur pula dalam belajar. Memang, berkenaan dengan resmi liburnya siswa se-Kabupaten Kampar karena kabut asap hingga Jumat (13/9), aktivitas belajar-mengajar di sekolah ditiadakan. Namun dirinya meminra guru memberikan tugas kepada siswa untuk tetap belajar di rumah.
"Walau libur, tetap kami minta kepada guru agar memberikan tugas kepada siswa tetap belajar di rumah masing-masing dan meminta anak-anak kurangi aktivitas di luar rumah. Kalau kondisi sudah normal, guru juga kami minta untuk mengejar ketertinggalan pelajaran siswa,'' sebut Yasir, Selasa (10/9).
Yasir menekankan pentingnya siswa tetap belajar dan tetap berada di dalam rumah selama kabut asap masih tebal. Karena libur ini sendiri diberikan untuk menghindari anak dari paparan kabut asap yang bisa menyebabkan penyebaran ISPA. Untuk itu, menurutnya, penting bagi pelajar diberi tugas untuk belajar di rumah.
"Kalau mereka libur tapi berkeliaran juga di luar sama saja dengan tidak. Jadi tidak efektif tujuan kita meliburkan anak dengan maksud agar anak terhindar dari aparan asap. Maka kami tekankan, anak-anak ini harus diberikan tugas belajar di rumah. Selain mereka akan menghabiskan waktu di rumah, selama libur nanti diharapkan mereka tidak tertinggal jauh dari materi pelajaran,'' sebut Yasir.
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kampar sendiri mengeluarkan maklumat meliburkan pelajar dari aktivitas belajar mengajar sejak Senin (9/9) lalu. Bila waktu itu hanya berlaku bagi pelajar di Kecamatan Siak dan Tambang, yang terparah kena dampak asap, maka mulai hari ini kebijakan ini berlaku untuk seluruh Kampar. Hanya saja, dalam edaran itu, hanya pelajar TK, SD dan SMP yang dinyatakan libur. Sementara SMA dan sederajat masih melihat situasi dan kondisi kabut asap terkini.(end)
Laporan: Hendrawan
Editor: Firman Agus
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…
Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…
Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…
Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…
Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…