bbpom-ungkap-gudang-obat-tradisional-ilegal
PEKANBARU (RIAU POS.CO) — Dalam upaya pemberantasan obat dan makanan ilegal yang berisiko terhadap kesehatan, Loka POM di Kota Dumai bersama dengan BBPOM Pekanbaru, Polri dan Dinas Kesehatan melakukan operasi penindakan terhadap sarana distribusi obat tradisional di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Senin (6/6/2022).
Hal itu disampaikan Kepala BBPOM Pekanbaru Yosef Dwi Irwan didampingi Kepala Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kota Dumai, Manda dan Koordinator Penindakan BBPOM Pekanbaru Vera, saat menggelar konferensi pers di Kantor BBPOM Pekanbaru, Jalan Diponegoro, Jumat (10/6/2022).
Dari hasil penindakan yang dilakukan oleh BBPOM tersebut, diamankan seorang tersangka dengan insial F (27) sebagai distributor produk ilegal tersebut. Obat tradisional tersebut diedar hingga ke beberapa provinsi di tanah air. Total nilai ekonominya yang berhasil disita berkisar Rp1,2 miliar.
Bahkan untuk omzet per harinya, pelaku F bisa mendapatkan Rp20-40 juta yang di jual bahkan hingga ke provinsi lain seperti Sumbar, Lampung. Dari keterangan tersangka F yang merupakan distributor produk tersebut, ia mengaku mendapatkan obat tradisional itu dari Pulau Jawa yang kemudian diedarkan di Riau dan di beberapa provinsi lain seperti ke Sumbar, Lampung dan lain-lain.
Kepala BBPOM Pekanbaru Yosef Dwi Irwan mengatakan, barang bukti obat tradisional yang ditemukan antara lain Godong Ijo, Montalin, Brastomolo Ijo, Kopi Jantan +++, Tawon Liar, Urat Madu, Gali-Gali, Asli Extra Strong, Wan Tong, Africa Black, Tawon Klanceng, Bintang Tangkur, Balck Cobra, Amuralin dan lain-lain.
"Produk tersebut telah dilakukan public warning oleh BBPOM pada tahun-tahun sebelumnya karena mengandung Bahan Obat Kimia (BOKO) seperti Paracetamol, Sildenafil Sitrat, Natrium Diklofenak, Piroksikam, Fenilbutason, Deksametason, Prednison dan Siproheptadin," ujar Yosef Dwi Irwan.
Dijelaskannya, BOK merupakan bahan yang dilarang ditambahkan pada produk obat tradisional karena merupakan bahan yang digunakan untuk produksi obat, yang tentunya jika digunakan tidak sesuai dengan aturan pakai/dosis akan berisiko terhadap kesehatan.
"Dampak yang ditimbulkannya, mulai dari yang ringan seperti mual, diare, kemerahan pada kulit, hingga reaksi yang lebih serius seperti kejang, denyut jantung tidak teratur, kalainan darah, dan lain-lain. Jika digunakan menerus dapat mengakibatkan kerusakan hati dan ginjal, bahkan bisa menyebabkan kematian," terangnya.
Laporan: Dofi Iskandar (Peekanbaru)
Editor: Rinaldi
Wako Pekanbaru Agung Nugroho meluncurkan logo HUT ke-242 Kota Pekanbaru dan melepas uji coba bus…
Bupati Siak Afni Z mengukuhkan 368 petugas Sensus Ekonomi 2026 dan menegaskan pentingnya integritas serta…
Karhutla kembali terjadi di Pulau Rupat, Bengkalis. Petugas gabungan dan dua helikopter water bombing terus…
Saksi mahkota Dani Nursalam mengaku melaporkan penerimaan dana Rp1 miliar dari Arief Setiawan kepada Abdul…
Korban dugaan penyerangan terhadap pekerja PT SBP bertambah menjadi tiga orang yang dirujuk ke Pekanbaru,…
Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dugaan korupsi Program MBG dan langsung melakukan…