Categories: Riau

Jaksa Periksa Penerima Bantuan Sosial dan Hibah di Siak

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sejumlah penerima dana bantuan sosial dan hibah di Kabupaten Siak diperiksa jaksa pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Pemeriksaan dilakukan dengan mengirimkan jaksa ke Siak.

Pemeriksaan ini sendiri berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan korupsi dana hibah atau bansos di Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Siak. Serta anggaran rutin pada Badan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tahun anggaran (TA) 2014-2019.

Diungkapkan Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto, pemeriksaan di Siak masih berlangsung. "Tim masih melakukan pemeriksaan (saksi, red) di kabupaten. Tim turun ke Kabupaten Siak," ujarnya, Kamis (8/4).

Menurut dia, upaya ini harus dilakukan  karena banyaknya penerima bantuan mencapai ribuan orang. "Saksi kan banyak sekali. Mau tidak mau penerima bansos itu harus diperiksa," lanjut mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng) itu.

Pemeriksaan saksi itu tidak bisa diwakilkan. Hal ini untuk memastikan besaran bantuan yang diterima masing-masing penerima. Satu penerima dengan penerima lainnya, besaran bantuannya dikabarkan berbeda. "Misalnya terima Rp75 juta. Bisa saja realisasinya beda," tambahnya.

Perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan pada akhir September 2020 lalu. Hal itu sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-09/L.4/Fd.1/09/2020.

Jaksa sudah mendapati sejumlah temuan dugaan penyimpangan anggaran yang bersumber dari APBD Pemkab Siak tahun 2014-2019 tersebut. Temuan dimaksud kemudian ditindaklanjuti guna menentukan langkah selanjutnya.

Untuk memastikan hal itu, beberapa saksi sudah diperiksa. Di antaranya, Wakil Ketua dan Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPD I Partai Golongan Karya (Golkar) Riau Ikhsan dan Ulil Amri. Lalu, Ketua DPD II Golkar Siak Indra Gunawan, yang juga anggota DPRD Siak.

Ketiganya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pengurus KNPI dan Karang Taruna Kabupaten Siak. Dalam hal ini Indra sebagai ketua, Ikhsan sekretaris dan Ulil bendahara.

Selain itu, sejumlah mantan pejabat di Kabupaten Siak tahun 2014 sampai 2019 juga telah diperiksa penyidik. Seperti, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau nonaktif Yan Prana Jaya Indra Rasyid. Dia diperiksa sebagai mantan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Siak sekaligus Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak.

Pemanggilan juga dilakukan terhadap Yurnalis, mantan Kabag Kesra Setdakab Siak yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Catatan Sipil (PMDCapil) Provinsi Riau. Termasuk beberapa orang camat di kabupaten itu.(ali)

 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Bobol Toko HP di Pekanbaru, Terduga Pencuri 25 iPhone Ditangkap

Polsek Bukit Raya menangkap terduga pelaku pencurian 25 unit iPhone di Marpoyan Damai dengan kerugian…

2 hari ago

Empat Lagu Tradisional Rohul Resmi Kantongi Sertifikat Kekayaan Intelektual

Empat lagu daerah Rokan Hulu resmi mendapat sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal dari Kemenkum RI.

2 hari ago

Meski Langka, Harga Minyakita di Kepulauan Meranti Masih Dijual Sesuai HET

Harga Minyakita di Kepulauan Meranti masih sesuai HET meski stok terbatas dan belum memenuhi kebutuhan…

2 hari ago

Bahas Persiapan MTQ Riau, Bupati Kuansing Temui Sekdaprov

Bupati Kuansing bertemu Sekdaprov Riau membahas persiapan MTQ ke-44 tingkat Provinsi Riau yang digelar Juni…

2 hari ago

Kajati Riau Lantik Fredy Feronico Jadi Kajari Rohul

Kajati Riau melantik sejumlah pejabat struktural, termasuk Fredy Feronico Simanjuntak sebagai Kajari Rokan Hulu.

2 hari ago

Minyakita Mahal di Pekanbaru, Bapanas Minta Produsen Transparan soal Distribusi

Bapanas mempertanyakan distribusi Minyakita di Riau setelah menemukan harga minyak goreng tersebut tembus Rp20 ribu…

2 hari ago