SIAK (RIAUPOS.CO) – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali melakukan pemeriksaan tiga orang kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana hibah dan bantuan sosial di bagian kesejahteraan masyarakat (Kesra) Sekdakab Siak tahun anggaran 2014-2019.
Ketiga orang tersebut yakni Indra Gunawan, Ikhsan dan Ulil Amri guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Siak, Rabu (7/10/2020).
Ketiga orang ini merupakan petinggi Golkar Siak dan Riau. Mereka diperiksa sebagai pengurus KNPI dan Karang Taruna Kabupaten Siak saat itu.
Kasi Intel Kejaksaan Siak Saldi ketika dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan terhadap ketiga orang tersebut.
" Memang ada pemeriksaan kasus dana hibah. Tim dari Kejari turun ke sini (Siak,red). Mereka masih sebagai saksi. Ada empat atau lima orang yang diperiksa hari ini," ujarnya.
Saldi mengatakan Kejari Siak hanya sebagai fasilitas saja. Namun yang melakukan pemeriksaan tim dari Kejaksaan Tinggi Riau.
Ketiga orang tersebut sebagai saksi di masa Syamsuar sebagai Bupati Siak dua periode sejak tahun 2011 silam hingga 2018.
Ulil sempat menjabat Ketua KNPI Siak dan pengurus Golkar Siak di tahun 2016. Begitu pula dengan Ikhsan, semasa Syamsuar menjabat Bupati, dia menjabat Ketua Karang Taruna Siak.
Sementara Indra Gunawan di era Syamsuar menjabat Bupati Siak, ia menjabat Ketua DPRD Siak.
Laporan: Wiwik Werdaningsih (Siak)
Editor: Afiat Ananda
Seorang pelajar SMP tewas tenggelam saat mandi di Danau Raja Rengat, Inhu. Korban diduga kelelahan…
Polisi Dumai menggagalkan pengiriman 26 calon PMI ilegal ke Malaysia. Para korban diminta membayar hingga…
Pemkab Inhu membangun 25 dapur SPPG MBG di daerah 3T tahun 2026. Sekda Inhu meninjau…
Pemkab Kuansing berkomitmen mengubah bekas lahan tambang menjadi pertanian produktif demi mendukung IP 200 dan…
Pemkab Siak menandatangani komitmen manajemen talenta ASN bersama BKN untuk memperkuat sistem merit dan menempatkan…
Tumpukan limbah kayu mencemari Sungai Bukit Batu Bengkalis. Warga khawatir dampak lingkungan dan mendorong penyelesaian…