ILUSTRASI
PEKANBARU (RIUAPOS.CO) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memberlakukan penghapusan denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor. Program ini, berlaku bagi seluruh kendaraan yang menungggak pajak dari tahun berapa saja.
Demikian diungkapkan, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Indra Putrayana kepada Riau Pos, Senin (7/10). Dikatakannya, program penghapusan pajak itu dimulai dari tanggal 15 Oktober hingga 14 Desember 2019 mendatang. “Program ini dimulai tanggal 15 Oktober mendatang,” ungkapnya.
Ditambahkan Indra, pemberlakuan penghapusan denda pajak tersebut diberikan kepada wajib pajak kendaraan bermotor R2, R4 dan seterusnya, termasuk kendaraan milik pemerintah, angkutan umum dan alat berat/alat besar. Adapun denda yang akan dihapuskan adalah akibat keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB II.
“Wajib pajak cukup melunasi pokok pajak saja, sedangkan seluruh denda yang timbul hingga berakhirnya program ini dihapuskan,” jelasnya
Untuk pelayanan penghapusan denda ini, sambung dia, masyarakat dipersilahkan menghubungi unit-unit pelayanan Samsat terdekat, termasuk Samsat Keliling dan Gerai Samsat, Mall Pelayanan Publik Pekanbaru.
Laporan: Riri Radam
Editor: E Sulaiman
Warga Duri tertipu Rp7 juta dengan modus janji kerja. Pelaku berhasil ditangkap polisi setelah korban…
Pelatih Timnas U-17 Kurniawan targetkan juara AFF 2026. Tekankan mental juara sebagai persiapan menuju Piala…
Mangrove di Inhil menyusut drastis, picu abrasi dan banjir. Warga mulai menanam kembali demi menyelamatkan…
Wako Pekanbaru tinjau lokasi kebakaran di Senapelan dan pastikan bantuan untuk korban. Satu rumah hangus,…
Kuansing gagal meraih Adipura 2025 akibat masalah sampah. Kondisi kebersihan Telukkuantan dinilai belum memenuhi standar…
Kebakaran terjadi di ruang panel Fakultas Saintek UIN Suska Pekanbaru. Diduga akibat korsleting listrik saat…