Categories: Riau

Seorang Pegawai PN Pekanbaru Terkonfirmasi Corona, Sepekan Ditiadakan Sidang

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sejumlah pelayanan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru ditiadakan selama sepekan ke depan. Di antaranya pendaftaran perkara serta pelaksanaan sidang perdata maupun pidana. Penghentian sementara ini, menyusul adanya seorang pegawai yang terkonfirmasi virus corona (Covid-19). 

Kebijakan tersebut berdasarkan Keputusan Ketua PN Pekanbaru Nomor: W4-U1/6418/KP.05.1/10/2020, tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah Covid-19. Surat ini, ditandatangani Saut Maruli Tua Pasaribu tertanggal 5 Oktober 2020. 

Humas PN Pekanbaru, Mangapul, saat dikonfirmasi tak menampik hal tersebut. Diakui dia, kebijakan tersebut merupakan hasil pelaksanaan rapat yang dipimpin Ketua PN  Pekanbaru serta dihadiri wakil jetua, panitera, dan seluruh hakim.

"Rapat itu digelar terkait adanya seorang pegawai PN yang terkonfirmasi inisial RS. Dia panitera pengganti," ungkap Mangapul, Senin (5/10/2020) petang. 

RS dikatakan Mangapul, diketahui sudah mengalami gejala terindikasi terpapar virus corona sejak sepekan lalu. Indikasi itu dikuatkan dengan hasil tes usap atau swab yang dilakukan bersangkutan di salah satu rumah sakit. 

Atas kondisi ini, lanjut dia, Ketua PN Pekanbaru memutuskan melakukan penutupan kantor untuk sementara waktu. Tujuannya mengantisipasi supaya tidak lebih banyak orang yang ikut tertular virus tersebut. Mengingat, sebelumnya RS melakukan aktvitas di kantor, seperti ikut dalam persidangan. 

"Penutupan PN Pekanbaru dilakukan sepekan, terhitung mulai 7-13 Oktober mendatang. Hari Rabu depan, kami masuk kembali," imbuhnya.

Kantor PN Pekanbaru, disampaikannya, tidak tutup total. Pihaknya masih membuka pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) sebagaimana mestinya. PTSP tetap memberikan pelayanan bagi masyarakat yang mengajukan upaya hukum banding atau kasasi. Ini sesuai dengan surat edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 8 tahun 2020. Selain itu, pihaknya juga memberikan pelayanan pengurusan surat keterangan bagi masyarakat yang membutuhkan.

"Yang ditutup (ditiadakan, red) untuk persidangan dan pendaftaran perkara perdata atau pidana. Tapi untuk perkara masa penanganan tidak bisa diperpanjang, perkaranya berjalan, masih dimungkinkan untuk sidang," jelas Mangapul. 

Dengan masa penanganan perkara tersebut, akan berakhir, pihaknya  akan tetap melakukan sidang dalam pekan ini. Namun, pada pelaksanaannya dengan mematuhi prokotol kesehatan. 

Selain itu, terdakwa, saksi, dan jaksa penuntut umum (JPU) mengikuti sidang secara online melalui video confrence  dan tidak diizinkan hadir di ruang sidang.

"Kecuali penasehat hukum, jika mau hadir. Ini mungkin sifatnya insidensial, maka ini dimungkinkan (untuk tetap sidang, red)," sebutnya. 

Lebih lanjut disampaikan Humas PN Pekanbaru, pihaknya sudah berkirim surat kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Pekanbaru untuk penanganan kasus  Covid-19. Surat itu, berisikan permohonan agar dilakukan tes usap massal terhadap seluruh pegawai PN Pekanbaru.

"Supaya kami semua di-swab, siapa tahu ada yangtertular  dari yang bersangkutan. Kami berharap bisa secepatnya, nanti akan kami tindaklanjuti lagi," katanya menambahkan. 

Saat ini, sudah dilakukan langkah awal penanganan dengan penyemprotan cairan disinfektan di Kantor PN Pekanbaru. Khususnya ruangan kerja RS. Ditanya  jika ada yang terkonfirmasi positif lagi berdasarkan hasil swab test apakah penutupan sementara akan diperpanjang, Mangapul belum bisa memastikan.

"Kami belum tahu, nanti kami lihat lagi. Sementara pekan ini kami melakukan tindakan penutupan, tidak tutup semua, tetap ada pelayanan yang buka," tutup Mangapul.

Laporan: Riri Radam Kurnia (Pekanbaru)
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Pemko Pekanbaru Pastikan Program Berobat Gratis UHC Tetap Berlanjut

Pemko Pekanbaru memastikan program berobat gratis UHC terus berlanjut dengan anggaran Rp111 miliar setelah tunggakan…

9 jam ago

Defisit APBN Bisa Nol, Menkeu Ingatkan Dampak ke Ekonomi

Menkeu Purbaya menyebut APBN bisa tanpa defisit, namun berisiko besar bagi ekonomi. Defisit 2025 dijaga…

10 jam ago

DPRD Pekanbaru Minta Satgas Tertibkan Kabel FO Meski Perda Belum Rampung

DPRD Pekanbaru mendukung Satgas Penertiban Kabel FO tetap bekerja meski perda belum disahkan demi keselamatan…

10 jam ago

ASN Terlibat Narkoba, Sekda Inhu Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi

Sekda Inhu menegaskan tidak ada toleransi bagi ASN yang terlibat narkoba dan mendukung penuh proses…

10 jam ago

Rekor Unggul, Jojo Siap Tempur Hadapi Kodai di Perempat Final Malaysia Open 2026

Jonatan Christie menjadi satu-satunya wakil Indonesia di perempat final Malaysia Open 2026 dan siap menghadapi…

10 jam ago

Kabar Baik, Gaji ASN dan PPPK Meranti Mulai Dibayar

Pemkab Kepulauan Meranti mulai mencairkan gaji ASN dan PPPK Januari 2026 serta tunda bayar 2024…

11 jam ago