Categories: Riau

Dijanjikan Utang Lunas dan Uang Rp100 Ribu

SIAK (RIAUPOS.CO) — Tersangka pelaku penganiayaan terhadap korban Marisom Simaremare (47) warga Mengkapan Kecamatan Sungai Apit, Siak dengan otak pelakunya sang istri SS (45) dan dua pelaku RM (27) dan LH (21) terancam hukum 15 tahun penjara.

Pasal dikenakan Pasal 335 KUHP Pidana ancaman 15 tahun penjara terhadap ketiga pelaku penganiayaan hingga menimbulkan korban Marisom  Simaremare meninggal dunia menyakinkan tindakan yang dilakukan telah direncana terlebih dahulu.

Dalam melakukan aksinya pelaku RM mempunyai hutang Rp 400 ribu dg pelaku dan dianggap lunas jika RM mau melukai korban. SS juga memberikan Rp 100 ribu kepada RM. Sedangkan LH mengaku ikut- ikutan.

"Utang pelaku RM sebesar Rp400 ribu dianggap lunas dan pelaku SS memberikan tambahan uang Rp100 ribu," jelas Waka Polres Kompol Abdul Haririi pada konferensi di halaman Polres Siak, Rabu (4/9/2019).

Dijelaskan Hariri, sebelum dilakukan aksinya, para pelaku terlebih dahulu merencanakan di rumah SS Bare Bare Kecamatan Pusako. "Awalnya mereka hanya ingin memukul kakinya saja," ungkap Hariri.

Ditambahkan Hariri bahwa pelaku RM dan LH melakukan aksinya saat korban lagi tidur di kamar, saat itu lampu padam. "Pelaku menutup wajahnya agar tidak dikenali korban dengan menggunakan kayu bloti," ungkapnya.

Pelaku SS mengaku sakit hati terhadap suaminya, dan tidak menyesal apa yang telah di buat olehnya. "Saya tidak menyesal karena saya sudah dendam sekali," katanya.

Sementara pelaku RM mengaku mau membantu SS karena dirinya tinggal di rumah SS dan merupakan mantan pacar gadisnya. "Saya punya utang Rp 400 ribu dan tinggal di rumah ibu (SS,red), utang saya lunas jika saya membantu memukul," ungkapnya.

Sedangkan pelaku LH mengaku tidak tahu karena diajak oleh RM. Dirinya tahu setelah di rumah SS. "RM bilang saya kan iparnya anak ibu SS, harus ikut membantu, kasihan ibu tuh sering bertengkar dengan suaminya," paparnya.

Seperti berita sebelumnya dua pelaku RM dan LH Sabtu, 1 Agustus 2019 telah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban mengalami luka  di kepala dan kaki di rumah jaga samping walet milik Kopyo Km 6 RT 12 RW 06 Kampung Mengkapam Kecamatan Sungai.Sedangkan pelaku SS di amankan Ahad 1 September di Lipat Kain.

Korban meninggal dunia setelah di puskesmas. Kedua pelaku yang melarikan diri di ringkus tim gabungan Polres Siak di dua tempat berbeda.(wik)
Editor: Arif

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Bau Menyengat Sampah dan Bangkai, Jalan Pelajar Bagan Batu Dikeluhkan Warga

Jalan Pelajar Bagan Batu dipenuhi sampah dan bangkai hingga menimbulkan bau menyengat. Warga mendesak pemerintah…

6 jam ago

Aryaduta Pekanbaru Hadirkan Pengalaman Iftar Khas Arab dengan 101 Menu

Aryaduta Hotel Pekanbaru menghadirkan paket Iftar Arabic Delight dengan 101 menu Nusantara dan Arab, lengkap…

6 jam ago

Dukung Green City, Pemko Pekanbaru Genjot Pembersihan 900 Km Drainase

Pemko Pekanbaru menargetkan pembersihan 900 km drainase dan saluran air tahun ini untuk mendukung program…

6 jam ago

Bupati Rohul Tebar 3.000 Bibit Ikan di Lubuk Larangan Kabun, Dukung Ekonomi dan Ketahanan Pangan

Bupati Rohul menebar 3.000 bibit ikan di Lubuk Larangan Desa Kabun untuk mendukung ketahanan pangan,…

7 jam ago

Pengelolaan Aset Dinilai Produktif, UIN Suska Riau Sabet Penghargaan KPKNL

UIN Suska Riau meraih penghargaan Terbaik III Produktivitas BMN 2025 dari KPKNL Pekanbaru atas komitmen…

8 jam ago

Kasus Penembakan Gajah di Pelalawan Jadi Atensi Khusus Kapolda Riau

Polda Riau memburu pelaku penembakan gajah Sumatera di Ukui. Polisi menemukan proyektil peluru dan memeriksa…

10 jam ago