Categories: Riau

Pemprov Riau Ngotot Pertahankan PAP PLTA Koto Panjang

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengaku akan ngotot untuk mempertahankan Pajak Air Permukaan (PAP) PLTA Koto Panjang tetap penuh diterima oleh Riau. Pasalnya, saat ini Pemprov Sumatera Barat (Sumbar) sedang berupaya mendapatkan kembali bagian PAP PLTA Koto Panjang tersebut.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Herman SE MT mengatakan, PAP dikenakan di mana air tersebut digunakan. Jika dilihat, air digunakan untuk keperluan pembangkit listrik di PLTA Koto Panjang posisi berada di Kabupaten Kampar, Riau.

“Kalau kita beranggapan, pajak itu dikenakan pada saat air itu digunakan. Kan air itu digunakan di daerah kita,” kata Herman.
Atas dasar itulah, lanjut Herman, pihaknya akan ngotot untuk mempertahankan PAP tetap dibayarkan penuh ke Riau, jika nantinya kembali dibuka ruang diskusi untuk pembagian PAP tersebut antara Pemprov Riau dan Sumbar. 

“Memang sampai hari ini kita harus ngotot, karena aturannya memang Riau yang harus menerima. Karena juga sudah kita terima secara penuh sejak Februari,” sebutnya.

Akibat pembagian PAP PLTA Koto Panjang selama ini, antara Pemprov Riau dan Sumbar. Riau yang seharusnya mendapatkan PAP sebesar Rp3,6 miliar setiap tahunnya, selama ini hanya mendapatkan Rp1,6 miliar dikarenakan dibagi dua dengan Pemprov Sumbar.

“Karena dulu Riau hanya dapat Rp150 juta per bulan, jika dikalikan 12 hanya dapat Rp1,6 miliar. Tapi sejak Februari lalu, Riau sudah dapat penuh Rp300 juta perbulan, karena tidak dibagi dua lagi dengan Sumbar,” ujarnya.

Alasan lain yang memperkuat Riau harus mendapatkan penuh PAP PLTA Koto Panjang tersebut, demikian Herman, yakni sudah sejak Februari lalu Pemerintah pusat menyetujui Riau untuk mendapatkan hak penuh atas pajak tersebut. Sebelum menentukan kebijakan tersebut, tentunya Pemerintah pusat mempunyai dasar yang kuat.

“Kenapa hingga akhirnya PAP PLTA Koto Panjang itu bisa diserahkan semuanya ke Riau, tentu ada alasan yang kuat. Baik dari penjelasan tim dari Riau maupun hasil telaah dari pemerintah pusat,” sebutnya.(sol)

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Mantan Dirut PT SPRH Divonis 11 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PI Rp64,2 Miliar

Mantan Dirut PT SPRH Rahman divonis 11 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI 10…

15 jam ago

Kebakaran Hebat di Jalan Belimbing Pekanbaru, Lima Kios Ludes Dilalap Api

Kebakaran menghanguskan lima kios di Jalan Belimbing, Pekanbaru. Damkar mengerahkan tujuh armada dan berhasil mencegah…

16 jam ago

Rapat Banggar Berujung Kericuhan, Bentrokan Pecah di Gedung DPRD Riau

Kericuhan di DPRD Riau usai rapat Banggar memicu bentrokan dua kubu. Polisi menyelidiki insiden, sementara…

17 jam ago

Polisi Ungkap Temuan Baru Kematian Dokter PPDS di Siak, Dua Jenis Obat Disita dari TKP

Polres Siak menyebut belum ditemukan tanda kekerasan secara kasat mata pada dokter PPDS yang meninggal.…

18 jam ago

Bupati Inhu Dorong UMKM Urus Sertifikat Halal Gratis, OPD Diminta Aktif Dampingi

Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…

2 hari ago

APHI Riau Dorong Pelaku Usaha Hutan Garap Peluang Bisnis Karbon Lewat Aturan Baru

APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…

2 hari ago