Categories: Riau

KPK Panggil Tujuh Saksi terkait Kasus Jalan Lingkar Barat Duri

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek multi year pembangunan jalan Lingkar Barat Duri di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015.

Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi dari pihak swasta untuk tersangka M Masir, salah satu tersangka dalam kasus tersebut. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polresta Pekanbaru.

"Iya dijadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi untuk tersangka MNS (M Nasir-red)," kata Plt Juru Bicara KPK RI, Ali Fikri, Kamis (3/12/2020).

Ketujuh saksi tersebut adalah Anton dan Arno Rifai yang merupakan suplier alat berat, Karim selaku suplier tanah timbunan, Idrus Maarif selaku suplier di proyek peningkatan jakan Bukit Batu dan Siak Kecil tahun anggaran 2013-2015.

Berikutnya, Zulfikri Ahmad, pemilik PT Dua Putri Dua Putra dan Panangaran Harahap selaku suplier tanah (urpil).

Sebelumnya dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Tersangka tersebut adalah M Nasir, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Tirta Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.

Selain itu juga ada 8 orang tersangka lainnya dari pihak kontraktor, masing-masing Handoko, Melia Boentaran, I Ketut Suarbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando.

KPK menduga ada empat proyek yang menjadi sasaran praktek korupsi para tersangka itu. Keempatnya, ialah proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu–Siak Kecil dengan nilai kerugian mencapai Rp156 miliar dan proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis dengan nilai kerugian mencapai Rp126 miliar.

Berikutnya proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri di Kabupaten Bengkalis dengan kerugian ditaksir mencapai Rp152 miliar dan proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri di Kabupaten Bengkalis dengan nilai kerugian hingga Rp41 miliar.

Berdasarkan penghitungan sementara, keempat proyek besar tersebut para tersangka diduga telah merugikan keuangan negara sekitar Rp475 miliar.

Laporan: Yusnir (Jakarta)
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Bobol Toko HP di Pekanbaru, Terduga Pencuri 25 iPhone Ditangkap

Polsek Bukit Raya menangkap terduga pelaku pencurian 25 unit iPhone di Marpoyan Damai dengan kerugian…

2 hari ago

Empat Lagu Tradisional Rohul Resmi Kantongi Sertifikat Kekayaan Intelektual

Empat lagu daerah Rokan Hulu resmi mendapat sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal dari Kemenkum RI.

2 hari ago

Meski Langka, Harga Minyakita di Kepulauan Meranti Masih Dijual Sesuai HET

Harga Minyakita di Kepulauan Meranti masih sesuai HET meski stok terbatas dan belum memenuhi kebutuhan…

2 hari ago

Bahas Persiapan MTQ Riau, Bupati Kuansing Temui Sekdaprov

Bupati Kuansing bertemu Sekdaprov Riau membahas persiapan MTQ ke-44 tingkat Provinsi Riau yang digelar Juni…

2 hari ago

Kajati Riau Lantik Fredy Feronico Jadi Kajari Rohul

Kajati Riau melantik sejumlah pejabat struktural, termasuk Fredy Feronico Simanjuntak sebagai Kajari Rokan Hulu.

2 hari ago

Minyakita Mahal di Pekanbaru, Bapanas Minta Produsen Transparan soal Distribusi

Bapanas mempertanyakan distribusi Minyakita di Riau setelah menemukan harga minyak goreng tersebut tembus Rp20 ribu…

2 hari ago