Categories: Riau

ASN Pemprov Riau Penilap Zakat Hanya Disanksi Penurunan Kelas Jabatan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Provinsi Riau memberi sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) penilap zakat di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau hanya berupa penurunan kelas jabatan selama satu tahun lamanya. Di mana ASN berinisial M tersebut terbukti menilap uang zakat sebanyak Rp1,1 miliar.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau Ikhwan Ridwan didampingi Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahraan Pegawai Tengku Hevi Ikhwansyah mengatakan, jika sanksi yang diberikan kepada M sesuai rekomendasi Inspektorat Riau.

"Sanksi sudah kita berikan sesuai dengan yang direkomendasikan Inspektorat Riau. Sanksinya berupa penurunan kelas jabatan, yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar disiplin kepegawaian," katanya.

Ikhwan mengatakan, pemberian sanksi tersebut direkomendasikan Inspektorat Riau berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan tim.

"Jadi rekomendasi Inspektorat itu yang kita tindaklanjuti, sebab perbuatan yang bersangkutan melanggar disiplin kepegawaian. Kalau tak salah sanksi berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 12 bulan," jelasnya.

Ikhwan mencontohkan, jika sebelumnya yang bersangkutan kelas jabatannya 5, dan diturunkan menjadi 4. Dengan demikian, maka secara otomatis tunjangan yang bersangkutan juga akan turun.

"Kalau kelas jabatannya diturunkan, otomatis tunjangannya pasti turun. Yang bersangkutan saat ini kelas jabatannya 6 (pengelola), diturunkan menjadi 5 (pengadministrasi). Kita harap ini dapat menjadi pelajaran untuk semua pegawai agar dapat bekerja dengan baik, sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku," sebutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dana zakat ASN di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, ditilap oleh salah seorang oknum PNS di instansi tersebut. Dimana seharusnya dana zakat yang telah dipotong dari para PNS sebesar 2,5 persen gaji diserahkan ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Riau, namun ternyata tidak diserahkan seluruhnya.

Kepala Bapenda Riau Syahrial Abdi, membenarkan adanya pemotongan dana zakat oleh salah seorang oknum PNS yang saat itu menjabat sebagai Bendahara di Bapenda Riau. Namun hal tersebut terjadi sekitar dua tahun lalu.

"Kejadian itu terjadi dua tahun lalu, dana zakat dari gaji pegawai tidak disetorkan oleh pegawai yang bertanggungjawab menyetorkan dana zakat pegawai ke Baznas. Yang terkumpul dana zakat Rp1,4 miliar, namun yang disetor hanya Rp300 juta," kata Syahrial Abdi.(sol)

Edwir Sulaiman

Share
Published by
Edwir Sulaiman

Recent Posts

Bobol Toko HP di Pekanbaru, Terduga Pencuri 25 iPhone Ditangkap

Polsek Bukit Raya menangkap terduga pelaku pencurian 25 unit iPhone di Marpoyan Damai dengan kerugian…

2 hari ago

Empat Lagu Tradisional Rohul Resmi Kantongi Sertifikat Kekayaan Intelektual

Empat lagu daerah Rokan Hulu resmi mendapat sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal dari Kemenkum RI.

2 hari ago

Meski Langka, Harga Minyakita di Kepulauan Meranti Masih Dijual Sesuai HET

Harga Minyakita di Kepulauan Meranti masih sesuai HET meski stok terbatas dan belum memenuhi kebutuhan…

2 hari ago

Bahas Persiapan MTQ Riau, Bupati Kuansing Temui Sekdaprov

Bupati Kuansing bertemu Sekdaprov Riau membahas persiapan MTQ ke-44 tingkat Provinsi Riau yang digelar Juni…

2 hari ago

Kajati Riau Lantik Fredy Feronico Jadi Kajari Rohul

Kajati Riau melantik sejumlah pejabat struktural, termasuk Fredy Feronico Simanjuntak sebagai Kajari Rokan Hulu.

2 hari ago

Minyakita Mahal di Pekanbaru, Bapanas Minta Produsen Transparan soal Distribusi

Bapanas mempertanyakan distribusi Minyakita di Riau setelah menemukan harga minyak goreng tersebut tembus Rp20 ribu…

2 hari ago