asn-pemprov-riau-penilap-zakat-hanya-disanksi-penurunan-kelas-jabatan
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Provinsi Riau memberi sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) penilap zakat di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau hanya berupa penurunan kelas jabatan selama satu tahun lamanya. Di mana ASN berinisial M tersebut terbukti menilap uang zakat sebanyak Rp1,1 miliar.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau Ikhwan Ridwan didampingi Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahraan Pegawai Tengku Hevi Ikhwansyah mengatakan, jika sanksi yang diberikan kepada M sesuai rekomendasi Inspektorat Riau.
"Sanksi sudah kita berikan sesuai dengan yang direkomendasikan Inspektorat Riau. Sanksinya berupa penurunan kelas jabatan, yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar disiplin kepegawaian," katanya.
Ikhwan mengatakan, pemberian sanksi tersebut direkomendasikan Inspektorat Riau berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan tim.
"Jadi rekomendasi Inspektorat itu yang kita tindaklanjuti, sebab perbuatan yang bersangkutan melanggar disiplin kepegawaian. Kalau tak salah sanksi berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 12 bulan," jelasnya.
Ikhwan mencontohkan, jika sebelumnya yang bersangkutan kelas jabatannya 5, dan diturunkan menjadi 4. Dengan demikian, maka secara otomatis tunjangan yang bersangkutan juga akan turun.
"Kalau kelas jabatannya diturunkan, otomatis tunjangannya pasti turun. Yang bersangkutan saat ini kelas jabatannya 6 (pengelola), diturunkan menjadi 5 (pengadministrasi). Kita harap ini dapat menjadi pelajaran untuk semua pegawai agar dapat bekerja dengan baik, sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku," sebutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dana zakat ASN di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, ditilap oleh salah seorang oknum PNS di instansi tersebut. Dimana seharusnya dana zakat yang telah dipotong dari para PNS sebesar 2,5 persen gaji diserahkan ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Riau, namun ternyata tidak diserahkan seluruhnya.
Kepala Bapenda Riau Syahrial Abdi, membenarkan adanya pemotongan dana zakat oleh salah seorang oknum PNS yang saat itu menjabat sebagai Bendahara di Bapenda Riau. Namun hal tersebut terjadi sekitar dua tahun lalu.
"Kejadian itu terjadi dua tahun lalu, dana zakat dari gaji pegawai tidak disetorkan oleh pegawai yang bertanggungjawab menyetorkan dana zakat pegawai ke Baznas. Yang terkumpul dana zakat Rp1,4 miliar, namun yang disetor hanya Rp300 juta," kata Syahrial Abdi.(sol)
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Siak meringkus dua dari empat pelaku jambret asal Pekanbaru yang…
Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hilir mencatat lonjakan kasus DBD dan malaria hingga September 2026, serta…
KPJ Healthcare Malaysia dan BRK Syariah menggelar health talk di Pekanbaru untuk mengedukasi masyarakat mengenai…
BKPSDM Kabupaten Rokan Hilir menyerahkan SK Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan posisi pimpinan di…
Satu korban hilang akibat galodo Solok ditemukan meninggal dunia pada Jumat (25/9/2026). Total korban jiwa…
Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Bengkalis menggagalkan penyelundupan 28,3 kg sabu jaringan internasional dan menangkap…