Petugas kepolisian saat memberikan edukasi dan imbauan larangan merokok saat berkendara. Foto diambil baru-baru ini.
PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau mulai memasifkan imbauan larangan merokok saat berkendara. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 22/2009 tentang LLAJ.
Di mana, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.
Demikian disampaikan Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Taufiq Lukman, Ahad (2/2). Dikatakan dia, merokok saat berkendara masuk kedalam kategori melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi.
“Banyak hal. Pertama bara apinya bisa mengganggu ke pengendara lain. Ini terbukti sudah banyak pengendara yang komplain dengan perokok saat berkendara,” ujar Taufiq.
Untuk saat ini, pihaknya telah meminta semua jajaran bergerak cepat memasang brosur imbauan serta edukasi tentang larangan merokok saat berkendara ini.
“Semua jajaran langsung gerak cepat memasang brosur dipapan baleho dan spanduk dipasang di tempat tempat strategis. Yang mudah terbaca masyarakat dan pengguna jalan. Semua jajaran kasatlantas langsung action mengedukasi mengenai hal ini,” tegasnya.(nda)
Daftar Produk dan Harga ASICS Sonicblast di Blibli
Disnaker Pekanbaru memperketat pengawasan UMK 2026 dengan menyidak hotel dan rumah sakit untuk memastikan gaji…
Menjelang Riau Pos Fun Bike 2026, antusiasme peserta perorangan terus meningkat. Iven gowes massal ini…
RSUD Arifin Achmad berhasil menangani kasus langka pasien tersedak paku hingga ke paru-paru tanpa operasi…
Polres Bengkalis menggerebek rumah di Bandar Laksamana yang diduga jadi penampungan PMI ilegal. Empat terduga…
Puluhan siswa SMP Global Andalan mengikuti outing class ke Riau Pos untuk belajar jurnalistik, mengenal…