Categories: Riau

Gubri Keluarkan Surat Edaran Pembatasan Kegiatan ASN saat Nataru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 26/SE/BKD/2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau mudik dan atau cuti bagi aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru (Nataru) 2022 dalam masa pandemi Covid-19 di lingkungan Pemprov Riau.

"SE tersebut telah dikeluarkan pada 29 November 2021 yang ditujukan kepada kepala perangkat daerah Pemerintah Provinsi Riau," kata Gubri.

SE yang dikeluarkan tersebut, mempedomani Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 26 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau mudik dan atau cuti bagi ASN selama periode Hari Raya Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 dalam masa pandemi Covid-19.

"Jadi SE tersebut dibuat mempedomani SE dari pemerintah pusat yakni Menpan RB," ujarnya.

Adapun isi SE tersebut yakni, berisi pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai ASN dan non-ASN yakni dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau mudik selama periode Hari Raya Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru) yaitu sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

"Larangan kegiatan bepergian keluar daerah sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi pegawai ASN dan non-ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office)," sebutnya.

Kemudian pegawai ASN dan non-ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan, yang telah memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal kepala perangkat daerah.

"Pegawai ASN dan non-ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (Gubernur Riau, red)," katanya.

Pegawai ASN dan non-ASN yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar daerah agar selalu memperhatikan dan mematuhi, peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh satuan tugas penanganan Covid-19.

"Pembatasan cuti dikecualikan bagi cuti melahirkan dan atau cuti sakit dan atau cuti karena alasan penting bagi PNS. Cuti melahirkan dan atau cuti sakit bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," ujarnya.(sol)

 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Tiga Bulan Belajar di Dunia Media, Mahasiswa Unri Rampungkan Program Magang Berdampak di Riau Pos

Mahasiswa Unri sukses menyelesaikan program Magang Berdampak selama tiga bulan di Riau Pos dengan bekal…

1 hari ago

Tangis dan Bangga Warnai Pelepasan 250 Siswa SMPN 25 Pekanbaru

Pelepasan 250 pelajar kelas IX SMPN 25 Pekanbaru berlangsung khidmat, meriah, dan penuh suasana haru.

1 hari ago

Sewa Lima Hari, Mobil Malah Digelapkan, Pasutri Berakhir Ditangkap

Pasutri di Tapung ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan mobil rental yang tak dikembalikan kepada pemiliknya.

1 hari ago

Pantai Solop Diawasi Ketat Saat Iduladha, Maksiat dan Narkoba Jadi Perhatian

Pengawasan di Pantai Solop diperketat selama libur Iduladha untuk mencegah maksiat, miras, narkoba dan perilaku…

1 hari ago

Korupsi Bibit Kopi Liberika di Meranti, Kerugian Negara Rp663 Juta Berhasil Dipulihkan

Kejari Kepulauan Meranti berhasil memulihkan kerugian negara Rp663 juta dari kasus korupsi pengadaan bibit kopi…

1 hari ago

Kursi Kadis PUPR Riau Berganti, SF Hariyanto Tunjuk Zulfahmi Jadi Plt

SF Hariyanto menunjuk Zulfahmi sebagai Plt Kadis PUPR-PKPP Riau untuk penyegaran dan percepatan pembangunan infrastruktur.

1 hari ago