wajib-pajak-diberi-waktu-15-hari
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, memberikan waktu selama 15 hari kepada wajib pajak yang jatuh tempo pembayaran pajak kendaraannya pada masa pandemi Covid-19 atau sejak 17 April hingga 29 Mei. Pasalnya, penghapusan denda pajak tidak diperpanjang lagi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi mengatakan, dengan sudah diakhirinya masa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor tersebut, pihaknya mengimbau masyarakat yang jatuh tempo pembayaran pajak pada masa pandemi untuk segera melunasinya agar mendapatkan penghapusan denda pajak.
“Kebijakan penghapusan denda pajak sudah berakhir pada 29 Mei lalu. Namun kami memberikan waktu selama 15 hari atau hingga 15 Juni setelah penghapusan denda pajak berakhir untuk pembayaran denda pajaknya jatuh temponya sampai 29 Mei 2020,” katanya.
Dikatakannya, setelah periode pembayaran selesai sampai 15 Juni, pihaknya akan mencari skema baru yang memudahkan masyarakat. Skema itu ditargetkan dua pekan ke depan akan disampaikan.
“Tapi sebelum skema baru kita terapkan, kami akan minta laporan dulu ke UPT Bapenda soal pelaksanaan penghapusan denda pajak,” ujarnya.(sol)
Bupati Rohul melepas 56 JCH Korpri menuju Tanah Suci. Jemaah diingatkan menjaga kesehatan, sikap, dan…
Polres Siak menangkap dua pelaku penyalahgunaan biosolar subsidi dengan modus mobil tangki modifikasi dan barcode…
Sebanyak 422 calon siswa berebut 252 kursi di SKO Riau. Seleksi ketat digelar untuk menjaring…
Sebanyak 48,39 ton komoditas pangan ilegal dimusnahkan di Inhil. Barang tanpa dokumen ini dinilai berbahaya…
Pemko Pekanbaru prioritaskan penertiban PKL di Jalan HR Soebrantas dengan pendekatan humanis demi menjaga ketertiban…
Honda PCX Ngasab di Pekanbaru hadirkan pengalaman touring seru sambil memperkenalkan fitur canggih Roadsync kepada…