wajib-pajak-diberi-waktu-15-hari
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, memberikan waktu selama 15 hari kepada wajib pajak yang jatuh tempo pembayaran pajak kendaraannya pada masa pandemi Covid-19 atau sejak 17 April hingga 29 Mei. Pasalnya, penghapusan denda pajak tidak diperpanjang lagi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi mengatakan, dengan sudah diakhirinya masa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor tersebut, pihaknya mengimbau masyarakat yang jatuh tempo pembayaran pajak pada masa pandemi untuk segera melunasinya agar mendapatkan penghapusan denda pajak.
“Kebijakan penghapusan denda pajak sudah berakhir pada 29 Mei lalu. Namun kami memberikan waktu selama 15 hari atau hingga 15 Juni setelah penghapusan denda pajak berakhir untuk pembayaran denda pajaknya jatuh temponya sampai 29 Mei 2020,” katanya.
Dikatakannya, setelah periode pembayaran selesai sampai 15 Juni, pihaknya akan mencari skema baru yang memudahkan masyarakat. Skema itu ditargetkan dua pekan ke depan akan disampaikan.
“Tapi sebelum skema baru kita terapkan, kami akan minta laporan dulu ke UPT Bapenda soal pelaksanaan penghapusan denda pajak,” ujarnya.(sol)
PLN UID Riau dan Kepri mengunjungi redaksi Riau Pos di Hari Pers Nasional. Kunjungan ini…
Sebanyak 3.500 anak di Bengkalis putus sekolah selama 2024-2025. Faktor ekonomi jadi penyebab utama, pemerintah…
Kecelakaan di Jalan Paus Pekanbaru, sepeda motor yang ditumpangi tiga pelajar menabrak truk parkir. Satu…
Masjid Al Kastoeri di Rumbai Barat resmi menjadi Masjid Paripurna ketiga Pekanbaru. Masjid hibah senilai…
Jalan Pelajar Bagan Batu dipenuhi sampah dan bangkai hingga menimbulkan bau menyengat. Warga mendesak pemerintah…
Aryaduta Hotel Pekanbaru menghadirkan paket Iftar Arabic Delight dengan 101 menu Nusantara dan Arab, lengkap…