Categories: Politik

Eddy Lolos dari Jerat Tersangka KPK

 JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Penetapan tersangka terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej oleh KPK dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (30/1). Itu usai PN Jakarta Selatan membacakan putusan praperadilan yang diajukan pria yang akrab dipanggil Eddy ini. 

“Menimbang, bahwa oleh karena penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak memenuhi minimum 2 alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan pasal Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, maka Hakim sampai kepada kesimpulan tindakan termohon yang telah menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum,” ucap Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Estiono, kemarin.

Hakim juga menyatakan eksepsi yang disampaikan oleh tim kuasa hukuam KPK, sebagai pihak termohon tidak dapat diterima. KPK menjerat Eddy dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Eddy bersama dua orang kepercayaannya Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana. Ketiganya diduga menerima suap dari pengusaha eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. Helmut diduga telah menyetor duit untuk berbagai keperluan kepada ketiganya senilai Rp8 miliar.

Sebelum keputusan dipraperadilan ini dibacakan, publik sebenarnya sudah khawatir dengan sikap KPK yang tak kunjung menahan Eddy. Padahal Eddy sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 November lalu. KPK bahkan sudah menahan Helmut sebagai pemberi suap.

Lolosnya Eddy dari jerat tersangka ditanggapi Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango, kemarin. Dia tak ingin berkomentar banyak. “Kami akan pelajari dulu putusan hakim praperadilannya,” paparnya. Biro Hukum KPK bakal segera memaparkan terkait putusan hakim tersebut.(elo/jpg)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Sempat Tertahan di Padang, Pesawat Lion Air JT390 Akhirnya Mendarat Selamat di Pekanbaru

Pesawat Lion Air JT390 rute Jakarta–Pekanbaru sempat mengalami divert ke Bandara Internasional Minangkabau akibat faktor…

16 jam ago

Saksi Absen Dua Kali, BAP Kasus Pembunuhan Berencana Lansia di Rumbai Dibacakan di PN Pekanbaru

Sidang kasus pembunuhan berencana lansia Dumaris Sitio di PN Pekanbaru dilanjutkan dengan pembacaan BAP akibat…

1 hari ago

Anak Gajah Sumatera Lahir di TNTN Pelalawan, Titiek Soeharto Beri Nama Ganesha

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto meresmikan nama…

1 hari ago

Polsek Sukajadi Amankan Pelaku Pemerasan Bermodus Kencan MiChat

Jajaran Polsek Sukajadi mengamankan pemuda diduga waria berinisial MAA terkait kasus pemerasan dan ancaman kekerasan…

1 hari ago

Sambangi SMKN 4 Pekanbaru, Roadshow Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau Disambut Antusias

Rangkaian roadshow Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau menyambangi SMKN 4 Pekanbaru untuk…

1 hari ago

Sisir 12 Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru, Polda Riau Tes Urine 57 Pengunjung

Polda Riau menggelar razia gabungan di 12 Tempat Hiburan Malam (THM) Pekanbaru. Dari 57 orang…

1 hari ago