Edward Omar Sharif Hiariej
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Penetapan tersangka terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej oleh KPK dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (30/1). Itu usai PN Jakarta Selatan membacakan putusan praperadilan yang diajukan pria yang akrab dipanggil Eddy ini.
“Menimbang, bahwa oleh karena penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak memenuhi minimum 2 alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan pasal Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, maka Hakim sampai kepada kesimpulan tindakan termohon yang telah menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum,” ucap Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Estiono, kemarin.
Hakim juga menyatakan eksepsi yang disampaikan oleh tim kuasa hukuam KPK, sebagai pihak termohon tidak dapat diterima. KPK menjerat Eddy dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Eddy bersama dua orang kepercayaannya Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana. Ketiganya diduga menerima suap dari pengusaha eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. Helmut diduga telah menyetor duit untuk berbagai keperluan kepada ketiganya senilai Rp8 miliar.
Sebelum keputusan dipraperadilan ini dibacakan, publik sebenarnya sudah khawatir dengan sikap KPK yang tak kunjung menahan Eddy. Padahal Eddy sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 November lalu. KPK bahkan sudah menahan Helmut sebagai pemberi suap.
Lolosnya Eddy dari jerat tersangka ditanggapi Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango, kemarin. Dia tak ingin berkomentar banyak. “Kami akan pelajari dulu putusan hakim praperadilannya,” paparnya. Biro Hukum KPK bakal segera memaparkan terkait putusan hakim tersebut.(elo/jpg)
Mantan Dirut PT SPRH Rahman divonis 11 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI 10…
Kebakaran menghanguskan lima kios di Jalan Belimbing, Pekanbaru. Damkar mengerahkan tujuh armada dan berhasil mencegah…
Kericuhan di DPRD Riau usai rapat Banggar memicu bentrokan dua kubu. Polisi menyelidiki insiden, sementara…
Polres Siak menyebut belum ditemukan tanda kekerasan secara kasat mata pada dokter PPDS yang meninggal.…
Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…
APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…