JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kembali membela rezim Jokowi yang kini sudah dianggap sebagain kalangan sudah otoriter. Bahkan, dipemerintahan periode kedua Jokowi sudah diaggap seperti rezim orde baru yang represif.
Menurutnya, apa yang dilakukan oleh pihak keamanan belakangan ini bukanlah tindakan represif yang melanggar etika maupun aturan seperti perilaku rezim otoriter.
"Kalau represif itu gambarannya sangat jelas, yang dilakukan oleh pemerintah Orde Baru," kata Hasto kepada wartawan, Kamis (29/10).
Berbeda dengan era Orde Baru, Hasto menyatakan kepemimpinan Jokowi-Maruf selalu mengedepankan dialog. "Aspirasi dari masyarakat selalu diterima. Dan demikian pula dengan PDI Perjuangan," pungkasnya.
Hasto juga menuturkan, yang ditindak oleh pemerintah adalah perilaku yang melanggar hukum seperti merusak fasilitas umum maupun menyebar hoax. Karena demokrasi di Indonesia dibangun dengan aturan main. Sehingga semua pihak harus mengikutinya.
"Demokrasi ini dibangun dengan aturan main, demokrasi ini harus mencerdaskan kehidupan bangsa, demokrasi ini disertai dengan etika, dengan perilaku yang baik, moralitas yang baik," kata Hasto.
"Demonstrasi itu diatur dalam konstitusi. Tetapi tidak boleh merusak. Ketika demo sudah merusak fasilitas umum, publik, disitulah aparat penegak hukum harus bertindak menegaskan hukum di atas segalanya. Menegakan hukum untuk memastikan kemananan dan ketertiban dalam masyarakat itu," ungkapnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi
Pemko Pekanbaru memastikan program berobat gratis UHC terus berlanjut dengan anggaran Rp111 miliar setelah tunggakan…
Menkeu Purbaya menyebut APBN bisa tanpa defisit, namun berisiko besar bagi ekonomi. Defisit 2025 dijaga…
DPRD Pekanbaru mendukung Satgas Penertiban Kabel FO tetap bekerja meski perda belum disahkan demi keselamatan…
Sekda Inhu menegaskan tidak ada toleransi bagi ASN yang terlibat narkoba dan mendukung penuh proses…
Jonatan Christie menjadi satu-satunya wakil Indonesia di perempat final Malaysia Open 2026 dan siap menghadapi…
Pemkab Kepulauan Meranti mulai mencairkan gaji ASN dan PPPK Januari 2026 serta tunda bayar 2024…