Temuan DPT Janggal Sudah Ditangani
Kedua, penggunaan sistem informasi penghitungan suara (situng) KPU. Dalam kasus itu, KPU diputus bersalah pada persidangan yang dihadiri kedua pihak di Bawaslu 16 Mei lalu. Meskipun, KPU hanya diminta untuk memperbaiki situng. Ketiga, banyaknya formulir C7 yang dihilangkan KPU di sejumlah daerah. Formulir C7 berisi daftar hadir pemilih yang mencoblos di setiap TPS. KPU siap meladeni tiga teknis penyelenggaraan pemilu yang dianggap bermasalah tersebut.
’’Kami sedang menyiapkan bahan-bahan untuk menjawab gugatan tersebut sebaik-baiknya,’’ kata Komisioner KPU Viryan Azis saat ditemui Jawa Pos (JPG) di kantor KPU, Senin (27/5).
Terkait dengan klaim BPN soal kejanggalan 17,5 juta DPT, lanjut Viryan, KPU sudah menindaklanjuti. Menurut Viryan, laporan tersebut masuk setelah 15 Desember. Tanggal ketika penyusunan DPT rampung. Saat itu KPU juga mempertemukan kedua kubu paslon untuk menyetujui 192 juta DPT yang ikut dalam pemilu. Harapannya, tidak ada kubu paslon yang merasa tercurangi. ’’Ternyata masih ada laporan 17,5 juta DPT yang tidak masuk akal tadi,’’ tambah Viryan.
Rumah warga di Jalan Tanjung Harapan, Tembilahan, terbakar Kamis sore. Api berhasil dipadamkan sebelum merembet…
SMAN 1 Bangkinang lolos semifinal HSBL 2026 setelah menang 49-27 atas SMAN 1 Ujung Batu.…
Kasus perampokan dan pembunuhan lansia di Rumbai masuk tahap II. Empat tersangka diserahkan ke jaksa…
Foto harimau yang viral di WhatsApp membuat warga Siak Hulu resah. BBKSDA Riau turun mengecek…
Sebanyak 40 siswa dan seorang guru SDN 013 Dumai diduga keracunan usai menyantap MBG. Mereka…
Bengkalis mendapat kuota sementara 399 jemaah haji 2027. Persiapan terkendala biovisa, cek kesehatan, dan kepastian…