Categories: Politik

KPU Pecat PPLN Kuala Lumpur

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengambil sikap tegas terhadap anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Kuala Lumpur (KL). Mereka diberhentikan setelah gagal menggelar pemungutan suara secara akuntabel.

Sebelumnya, Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di PPLN Kuala Lumpur untuk metode pos dan kotak suara keliling (KSK). Ratusan ribu pemilih terdampak karena rekomendasi itu. Tak hanya coblosan, Bawaslu meminta agar pemilih dimutakhirkan ulang. Itu setelah fakta PPLN KL hanya melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) pada 12 persen dari total pemilih.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari memastikan telah memberhentikan tujuh anggota PPLN itu. Dia mengakui, ada tugas yang tidak dikerjakan dengan baik oleh mereka. ’’Ada problem dalam tata kelola pemilu di Kuala Lumpur,’’ ujarnya di kantor KPU, kemarin (26/2).

Sebagai gantinya, KPU RI mengambil alih pengelolaan pelaksanaan PSU di PPLN KL. ’’Nanti ada beberapa anggota KPU pusat yang kita tugaskan melaksanakan ini dan didukung oleh tim sekretariat jenderal,’’ imbuhnya.

Hasyim menuturkan, tahapan PSU tengah disiapkan. Sesuai rekomendasi Bawaslu, PSU dimulai dengan pemutakhiran data. Data DPT yang sebelumnya ditetapkan akan dicoklit ke lapangan, termasuk menentukan metode pemilihan apa yang cocok.

KPU juga mengakomodasi daftar pemilih khusus yang sama sekali belum masuk DPT PSU. Sementara itu, yang sudah memilih di TPS dipastikan tidak ikut dalam coblosan ulang.

Diakuinya, PSU di PPLN Kuala Lumpur akan sangat rumit. Namun, Hasyim menegaskan, KPU punya pengalaman serupa saat menggelar PSU total di Nabire akibat sengkarut data pemilih. KPU akan berupaya bekerja sesuai rentang waktu yang tersedia.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyatakan, dari temuan Bawaslu, banyak ditemukan pemilih dengan basis nomor paspor lama. Sehingga disimpulkan sekitar 88 persen pemilih belum dicoklit oleh PPLN KL. ’’Memang agak mepet saat ini. Tapi, (rekomendasi) ini penting untuk pembelajaran ke depan,’’ ujarnya.

Disinggung soal potensi dihapusnya metode pemilihan via pos dan dialihkan ke KSK, Bagja meminta untuk tidak buru-buru diputuskan. Dia berharap keputusan didasarkan pada hasil coklit nanti.

Di luar kasus KL, Bawaslu menemukan sejumlah kasus dalam pengawasan rekapitulasi suara. Mulai dugaan jual beli suara, pelanggaran prosedur, hingga manipulasi.

Bagja mengatakan, dugaan jual beli suara terjadi di sebuah kecamatan di Wonosobo. Kasus itu tengah diproses di Sentra Gakkumdu. ’’Bukti permulaan yang cukup dan ditindaklanjutinya penyelidikan oleh Bawaslu,’’ ujarnya.

Kasus lainnya, ada pembukaan kotak suara tanpa kehadiran saksi. Kasus itu terjadi di Tangerang Selatan. Ada pula kasus dugaan pengurangan suara terhadap peserta pemilu tertentu di Sampang, Jawa Timur.(far/c18/bay/jpg).

Laporan JPG, Jakarta

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Solar Subsidi Langka di Riau, Sopir Truk Rela Antre Hingga 6 Jam di SPBU

Kelangkaan solar subsidi memicu antrean panjang hingga 6 jam di berbagai wilayah Riau. Masyarakat desak…

13 jam ago

DPRD Kepulauan Meranti Jadwalkan Pengesahan Dua Ranperda

DPRD Kepulauan Meranti bakal mengesahkan dua Ranperda yang telah rampung dibahas guna mendorong capaian Indeks…

13 jam ago

Tim SAR Hentikan Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal yang Hilang Kontak di Selat Sunda

Operasi pencarian 5 jurnalis dan 3 kru speedboat yang hilang kontak di Selat Sunda resmi…

13 jam ago

Diserahkan Menteri PPPA, Bunda Literasi Pekanbaru Sulastri Agung Nugroho Sabet Penghargaan Nasional

Ketua TP PKK sekaligus Bunda Literasi Pekanbaru Sulastri Agung Nugroho meraih penghargaan Apresiasi Swara Cantika…

13 jam ago

BMKG Deteksi 71 Titik Panas di Riau, 10 Daerah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang

BMKG mencatat 3.227 titik panas di Sumatera dengan 71 titik berada di Riau. Peringatan dini…

14 jam ago

Dampak Asap Karhutla Makin Pekat, Pemkab Kuansing Liburkan Sekolah Dua Hari

Kualitas udara di Kuansing nyaris menyentuh level sangat tidak sehat. Disdikpora Kuansing memutuskan kembali menerapkan…

1 hari ago