PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – DPP Golkar akhirnya menerbitkan surat keterangan (SK) dukungan terhadap Indra Gunawan Eet-Samsu Dalimunte, Rabu (26/8/2020). SK tersebut diserahkan langsung Ketua Pemenangan Pemilu (PP) Sumatera-1 Partai Golkar Idris Laena kepada Indra Gunawan di Sekretariat DPP Golkar, Jakarta.
"Benar. Tadi sudah dilangsungkan penyerahan (SK, red) kepada Pak Eet langsung," ujar Idris Laena kepada Riaupos.co.
Atas penyerahan SK tersebut, Idris Laena berharap agar Eet beserta pasangannya bisa langsung melakukan sosialisasi ke masyarakat. Ia juga berharap pasangan dengan akronim ESA (Eet-Samda) itu bisa memenangkan kontestasi Pilkada di Bengkalis.
Dihubungi terpisah, Indra Gunawan Eet yang juga sekretaris DPD I Golkar Riau, menyampaikan rasa terimakasih kepada Partai Golkar yang juga telah membesarkan namanya hingga saat ini. Ia juga meminta doa restu kepada masyarakat agar keinginannya untuk membangun Bengkalis lebih baik lagi bisa terwujud.
"Alhamdulillah tadi sudah kami terima SK," singkatnya.
Sebelumnya, Gubernur Riau Syamsuar yang juga merupakan Ketua DPD I Golkar Riau juga telah meminta langsung kader pohon beringin untuk memenangkan Eet di Pilkada Bengkalis. Hal itu disampaikan Syamsuar saat pelaksanaan Musda DPD II Golkar Bengkalis akhir pekan lalu.
"Dalam Pilkada Bengkalis 2020 ini, InsyaAllah ditetapkan Indra Gunawan bersama Samsu Dalimunte yang akan diusung Partai Golkar untuk maju pada Pilkada Bengkalis. Mudah-mudahan Eet-Samda mendapat kepercayaan masyarakat Bengkalis," ungkap Syamsuar saat itu.
Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra
Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…
Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…
AI membantu kerja jurnalistik, tetapi jurnalis tetap wajib menemukan, memverifikasi, dan mempertanggungjawabkan fakta di tengah…
BGN menghentikan sementara 129 SPPG, termasuk 15 di Riau, karena belum memiliki Surat Penetapan KPM…
Mantan kuasa hukum PT SPRH Zulkifli dituntut 14 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI…
Pemko Pekanbaru menyiagakan 21 Puskesmas untuk menangani dampak kabut asap Karhutla dan memastikan pelayanan kesehatan…